Pemerintah Disarankan Turunkan Harga Jual BBM Solar Subsidi Agar Ekonomi Bertumbuh

Kamis, 01 Oktober 2015 – 02:41 WIB
Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, harga ke ekonomian solar saat ini Rp 5.300 per liter, dengan besaran subsidi Rp 1.000 per liter dari pemerintah. Karena itu seharusnya pemerintah bisa menurunkan harga BBM solar subsidi minimal sebesar Rp 1.000 per liter, dari nilai jual di SPBU saat ini yang berkisar Rp 6.900 per liter.

"Seharusnya pemerintah bisa menurunkan harga BBM solar subsidi minimal Rp 1.000 per liter. Karena solar merupakan bahan bakar untuk kendaraan transportasi massal, transportasi sembako," ujar Mamit, Rabu (30/9).

BACA JUGA: Ini Saran Pengamat untuk Penguatan DPD

Mamit yakin, langkah menurunkan nilai jual solar subsidi, bisa memacu pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Sebab dengan menurunkan harga jual solar, biaya logistik menjadi turun. 

"Jadi dengan perhitungan seperti ini seharusnya awal Oktober 2015 pemerintah paling tidak menurunkan harga BBM Solar Subsidi. Bukan justru menurunkan harga jual BBM dengan RON 88 (BBM jenis premium). Karena kalau itu yang dilakukan Pertamina akan mengalami kerugian lagi. Saat ini kan (Pertamina,red) baru mencapai nilai BEP (break event point,red) untuk jenis tersebut," ujar Mamit.

BACA JUGA: Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Ini Kata Jaksa Agung

Mamit mengingatkan, kerugian Pertamina dari bulan Januari 2015 – September 2015 sudah mencapai di angka Rp 12,5 triliun. Sebagai solusinya, dana stabilisasi BBM harus segera diterapkan agar Pertamina tidak terus merugi. Termasuk melibatkan masyarakat, sehingga perekonomian bisa berjalan kembali ke arah tren positif.

"Berdasarkan perhitungan harga rata-rata MOPS (Mean of Platts Singapore/alat ukur yang menjadi acuan harga minyak impor Indonesia,red), untuk premium periode 24 Agustus–23 September, mengalami penurunan sebesar 8 persen dari periode sebelumnya. Sehingga menjadi 59 USD per barrel. Sementara untuk kurs beli rupiah rata-rata periode 24 Agutus–23 September Rp 14 ribu, PPN 10 persen, PPBKB 5 persen dan iuran BPH Migas 0.3 persen. Dengan kondisi seperti ini, maka harga BBM Premium berkisar Rp 7.400 untuk Non Jamali (Jawa, Madura, Bali) dan Rp 7,650 untuk Jamali," ujar Mamit.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Ini Tiga Opsi yang Perlu Dibicarakan Terkait Calon Tunggal Pascaputusan MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Dirjen di Kemendag Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler