jpnn.com - JAKARTA - Tersangka penyuap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif, Partogi Pangaribuan, yakni Direktur PT Garuda Sejahtera, Lusi Eryatie Kuwandi, dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (30/9) sore oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penahanan ini dilakukan dalam rangkaian pelimpahan tahap dua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta.
BACA JUGA: Menteri Jonan: Kami Sudah Melakukan Standar Internasional
"Yang bersangkutan ditahan mulai hari ini hingga 19 Oktober 2015 di Rutan Pondok Bambu," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, Rabu (30/9).
Lusi diduga menyuap Partogi terkait penerbitan kuota impor garam aneka pangan PT GSA. "Satu kasus dengan Partogi dan dia (Lusi) diduga menyuap Partogi," ujar Tomo.
BACA JUGA: Saksi Beberkan soal Pembelian Tiket ke Melbourne untuk Keluarga SDA
Dalam kasus ini, Lusi diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, b, pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini terbongkar setelah Polda terlebih dahulu membongkar dugaan suap pengurusan perizinan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kasus dwelling time, penyidik Polda juga sudah menetapkan Partogi sebagai tersangka.
BACA JUGA: Jaksa Agung Persilakan KPK Garap Surya Paloh
Lebih lanjut Tomo mengatakan, sebelumnya tersangka lain yakni Hendra Sudjana alias Mingkeng, sudah dilimpahkan Polda ke Kejati pada Jumat 25 September 2015. Sedangkan berkas Tjindra Johan dan Partogi Pangaribuan serta tersangka lainnya hingga saat ini belum diterima jaksa dari polisi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pendapat Menteri Jonan dengan Denda Rp5 juta di Pelabuhan TJ Priok
Redaktur : Tim Redaksi