jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kepolisian mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pembunuhan oleh suami terhadap istri di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu dilakukan oleh pria lanjut usia (lansia) bernama Abdul R (70) terhadap istrinya, MS (60) yang tewas pada Selasa (27/7) lalu.
BACA JUGA: Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti, Abdul Tak Bisa Mengelak Lagi
Berikut, sejumlah fakta menarik dari kasus tersebut:
1. Polisi tetapkan Abdul R sebagai Tersangka
BACA JUGA: Kalimat Tegas Luhut Panjaitan kepada Wamenkes Dante: Jangan Sampai Ini Gagal
Abdul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya tersebut pada Rabu (28/7).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan penetapan Abdul sebagai tersangka setelah penyidik menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: RS dan DF Ditangkap di Area Hotel Berbintang, Sebegini Bayarannya
2. Abdul mengakui perbuatannya
Abdul mengakui melakukan KDRT yang berujung tewasnya sang istri.
Pengakuan Abdul itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut juga diperkuat dengan temuan bukti berupa bercak darah dan besi berkarat yang diduga dipakai untuk memukul kepala istrinya hingga korban tewas.
3. Motif asmara
Abdul tega menghabisi nyawa istrinya lantaran merasa cemburu.
Pelaku mengaku kerap melihat istrinya beberapa kali ditemui dan terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang.
4. Lima tahun memendam kecemburuan
Hasil pemeriksaan, Abdul mengaku telah memendam perasaan cemburunya selama lima tahun lamanya.
Korban dan pelaku tinggal bersama dengan beberapa anak dan menantu di rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Ketika anaknya keluar rumah, di saat itulah Abdul menghabisi nyawa sang istri yang sudah dinikahinya sejak 1973.
5. Terancam hukuman mati
Abdul dijerat pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama