jpnn.com, JAKARTA - Hasil rekonstruksi kasus pesta gay kawasan Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan mengungkap tersangka TRF yang menginisiasi dan menyebarkan informasi di grup WhatsApp komunitas penyuka sesama jenis tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak usai melakukan rekonstruksi di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9).
"Tersangka TRF pertama kali yang menginisiasi dan share di grup WhatsApp komunitas ini dan secara umum menyanggupi dan menyetujui untuk dilakukan event ini," ujar Calvijin.
Calvijin menjelaskan setiap peserta yang datang ke lokasi pesta itu sesuai waktu yang tertera di undangan yaitu 21.00 Wib sampai dengan 03.00 Wib.
BACA JUGA: Terungkap, Pesta Gay di Apartemen Kuningan Terinspirasi dari Ini, Hmmm
Setiap pria yang tiba di lokasi diwajibkan memberitahukan keberadaan di grup yang telah dibuat.
"Sehingga tersangka yang bertugas utnuk menjemput para peserta setiap sejam sekali yang memiliki akses itu akan turun ke lobi dengan membawa peserta yang telah terkumpul, untuk setiap jamnya," ungkapnya.
BACA JUGA: Ssst, Salah Satu Tersangka Pesta Gay di Apartemen Kuningan Positif HIV AIDS
Kemudian, jelas Calvijin peserta yang telah dijemput tersebut akan diantar ke kamar.
Lalu, melakukan registrasi ulang untuk peserta yang hadir dan mencocokkan dengan rekening yang telah ditransfer ke tersangka TRF.
"Peran ketiga adalah tersangka yang berperan untuk memastikan seluruh peserta ini tidak membawa barang-barang yang tidak perlu dibawa sesuai dengan undangan yang ada," ungkap Calvijin.
Kemudian peran tersangka keempat yaitu memastikan barang-barang yang dibawa dan diamankan. Peran tersangka kelima membagikan konsumsi yang telah disiapkan penyelenggara pesta
Diketahui kesembilan tersangka yang terlibat dalam pesta hubungan sesama jenis tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama