jpnn.com - JAKARTA - Rapat koordinasi (rakor) tentang penanganan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, Rabu (25/3), menghasilkan sembilan kesimpulan. Intinya, pemerintah sepakat melanjutkan penanganan pencurian ikan (Illegal Fishing) karena upaya ini berhasil menumbuhkan perikanan Indonesia sebesar 8,9 persen.
Bertumbuhnya ekonomi perikanan nusantara tak lepas sejak Januari 2014 sampai hari ini KKP berhasil menenggelamkan 22 kapal pencuri ikan dari Vietnam, Filipina, Thailand, PNG (Papua New Guinea).
BACA JUGA: Badrodin jadi Kapolri? Hanura Pilih Netral, PDIP Menolak
Adapun sembilan hasil rakor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti adalah.
Pertama kementerian dan lembaga (K/L) sepakat untuk melanjutkan penangangan ilegal fishing. "Karena selain berhasil menumbuhkan perikanan Indonesia sebesar 8,9 persen, juga meningkatkan nilai tukar nelayan dari 1,1 persen sampai 1,7 persen," ujar Indroyono di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/3).
BACA JUGA: Tak Ikut Kompetisi Ini, Pimpinan Instansi Terancam Dicopot
Kedua, K/L melaporkan operasi gabungan laut yang diputuskan dalam rakor lalu dengan operasi Nusantara I dan Nusantara II sudah sukses menangkap delapan kapal. Di mana operasi gabungan tersebut bagian dari uji coba operasional Badan Keamanan Laut (Bakamla), termasuk mengintegrasikan informasi antar K/L dalam penangannan ilegal fishing.
"Imigrasi juga telah memulangkan 573 ABK yang berhasil ditangkap. Pihak Bea Cukai siap dukung program ini termasuk diterbitkan peraturan menteri keuangan tentang jenis ikan apa yang dilarang ekspor atau dibatasi ekspornya," jelasnya.
BACA JUGA: Inovator Layanan Publik Boleh Plesiran ke Luar Negeri
Ketiga, berkaitan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan cantrang untuk di Jawa Tengah akan diberikan waktu sampai September 2015, boleh menangkap di perairan Jawa.
Poin keempat, terkait draf Inpres percepatan penanganan ilegal fishing, pihaknya akan mempercepat draft rancangan inpres ini agar segera diundangkan.
Kelima, terkait kapal yang sudah inkrah di pelabuhan, yang menutup alur perikanan yang ada seperti yang terjadi di Pontianak. Indroyono meminta agar menteri keuangan menghapus dari kekayaan negara, sehingga bisa dimusnahkan. "Karena mengganggu operasi pelabuhan perikanan di Indonesia," beber dia.
Keenam sambung Indroyono, pemerintah memahami dan memantau masukan dari stakeholder tentang perikanan tangkap dan pembatasannya. Untuk itu pihaknya akan membuka pintu diskusi dengan para stakholder.
Poin ke tujuh, pihaknya menyoroti hasil PN di Ambon, terkait kapal Hai Fa yang ditangkap pada 3 Desember lalu. Di mana ada tiga dakwaan namun yaang berhasil dibuktikan hanya satu dugaan dengan pengenaan denda sebesar Rp 200 juta. "Pemerintah akan mengirim tim dari Kejaksaan Agung untuk dikirim ke Ambon untuk melihat hal apa yang bisa memperkuat kita menangani proses peradilan," katanya.
Kedelapan, pihaknya juga menindaklanjuti laporan soal adanya 1.300 kapal eks asing yang sebagian besar tidak memiliki NPWP. Indroyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengupayakan dan mendorong untuk dilaporkan ke Interpol, karena menggunakan awak kapal dengan perbudakan dan kerja paksa.
Terakhir, menyangkut operasi keamanan laut yang membutuh logistik yang cukup banyak, berupa bahan bakar akan segera dilaporkan kepada Presiden. Operasi keamanan laut nantinya akan disatukan di bawah payung Bakamla. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta PTUN Batalkan SK Menkumham, Politisi Golkar Nilai Opini Advokat Ini Tidak Etis
Redaktur : Tim Redaksi