Ini Sigit Danang Joyo, Calon Pengganti Lili Siregar di KPK

Senin, 11 Juli 2022 – 22:00 WIB
Capim KPK Sigit Danang Joyo mengikuti uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sigit Danang Joyo adalah salah satu sosok yang berpeluang menggantikan Lili Pintauli Siregar di kursi komisioner KPK.

Seperti empat kandidat lainnya, dia gugur dalam fit and proper test (FNP) pimpinan KPK di DPR pada 2019 lalu.

BACA JUGA: Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Sidang Etik Batal

Kepala KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua itu menjadi satu-satunya calon dari Kemenkeu yang ikut berkompetisi ketika itu.

Dalam seleksi di DPR, Sigit fokus memperkuat pencegahan korupsi.

BACA JUGA: Gegara Surat dari Jokowi, Dewas Tak Bisa Sidangkan Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Sigit mengaku pernah diminta untuk membuat konsep strategi nasional pemberantasan korupsi pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sempat membantu di UKP3R.

Sigit Danang Joyo yang mendapat 19 suara saat itu mengaku ingin menambah personel di KPK yang khusus mengurusi pencegahan korupsi.

BACA JUGA: Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Nasir Djamil Sarankan Ini ke Pemerintah 

"Penindakan dilakukan tapi jangan ke wilayah-wilayah yang sifatnya politis karena penindakan dan pencegahan ini seperti dua mata pisau yang kadang bertentangan," ujar Sigit saat fit and proper test di DPR pada awal September 2019.

Sigit dikenal sosok yang pro terhadap perampasan aset koruptor. Dia mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan kala itu.

Menurut dia, perampasan aset efektif mengembalikan kerugian negara yang dicolong koruptor.

Lulusan Universitas Sorbonne, Prancis, pernah ditugaskan di beragam divisi.

Contohnya, sebagai anggota Satuan Tugas Anti Mafia Hukum, kemudian diajak membidani Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner Lembaga Antirasuah.

Penggantian Lili diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Nanti Presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.

Tumpak mengatakan ada satu dari lima orang yang akan dipilih. Kelimanya merupakan pihak yang tersisih saat seleksi calon pimpinan KPK.

Kelima kandidat itu ialah Sigit Danang Joyo 19. Selanjutnya Lutfi Jayadi Kurniawan dengan 7 suara, I Nyoman Wara (0 suara), Johanes Tanak (0 suara) dan Robby Arya Brata (0 suara).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, pihakny menunggu pengajuan nama dari pemerintah.

"Pemerintah mengajukan namanya ke DPR," kata Adies saat dihubungi, Senin, 11 Juli 2022.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu mengatakan nama yang diajukan, yaitu calon yang tak lolos uji kepatutan sebagai pimpinan KPK periode sekarang. Ada lima nama yang akan dipertimbangkan mengganti Lili.

"Kalau dari 6-10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru," ujar dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler