jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan lepas tangan atas sikap otoritas Singapura menangkal Ustaz Abdul Somad (UAS).
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan pihaknya tidak bisa mengintervensi langkah pemerintah Singapura tersebut.
BACA JUGA: UAS Ditolak Masuk Singapura, Ini Penjelasan Resmi Ditjen Imigrasi RI
“Itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Noer Saleh dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Achmad menjelaskan pihaknya tidak menemukan masalah dalam dokumen keimigrasian UAS dan enam WNI lainnya yang ditangkal Singapura.
BACA JUGA: Iqbal: Pencekalan UAS Bisa Kurangi Wisatawan Indonesia ke Singapura
Dia menyampaikan penolakan terhadap masuknya seorang warga asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim diterapkan dalam upaya menjaga kedaulatan.
“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan,” ujar Achmad.
BACA JUGA: Ternyata UAS Tidak Dideportasi, Istri dan Anaknya Juga
Sebelumnya diberitakan, UAS mengaku dideportasi dari Singapura. Hal itu disampaikan ulama kelahiran Asahan, Sumut itu melalui akun Hai Guys Official di YouTube berjudul Viral!! Singapura Deportasi UAS. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat ya, UAS Pernah Ditolak Masuk Timor Leste, Konon Gegara Label Teroris dari Jakarta
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga