jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkopolhukam berencana membentuk Tim Hukum Nasional. Tim itu nantinya bakal menindak para tokoh nasional yang melakukan ujaran kebencian dan hasutan pasca-pemilu 2019.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, Korps Bhayangkara juga dilibatkan dalam pembahasan wacana tersebut. Bahkan, dalam rapat yang dipimpin Menkopolhukam Wiranto, Polri diwakili Wakapolri Komjen Ari Dono.
BACA JUGA: Polisi Sebut Sopir Pengangkut C1 di Menteng Tak Tahu Tujuan
“Polri diundang dalam kapasitas institusi penegak hukum yang diwakili Pak Wakapolri. Kami memberikan saran tentang unsur (tindak pidana) yang terpenuhi, dari perspektif hukum,” kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (7/5).
Pada dasarnya, kata Iqbal, Polri bertindak sebagai pihak yang menentukan sah tidaknya sebuah tindak pidana. “Katakanlah hatespeech, penghasutan, upaya melawan hukum, menghasut orang besar-besaran atau memobilisasi massa, misalnya kan,” imbuh dia.
BACA JUGA: Wacana Bentuk Tim Hukum Nasional, Sandiaga: Itu Cara Zaman Old Bungkam Tokoh
Kemudian, dari tim itu juga akan ada para pakar. Nantinya, para pakar ini memberikan masukan juga ke Polri dan Kejaksaan selaku pihak yang mengeksekusi.
“Pada prinsipnya Polri bekerja profesional, bekerja atas hukum normatif, siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum, minimal terbukti dua alat bukti yang cukup akan ditindak,” tegas Iqbal.
BACA JUGA: Jelang Puasa, Densus 88 Tangkap 8 Teroris
Ketika disinggung soal cara kerja tim tersebut, Iqbal belum bisa memerinci karena yang berwenang adalah Kemenkopolhukam.
“Kami belum tahu cara kerjanya mungkin dari Kemenkopolhukam. Kan kemarin hanya mengundang terus menentukan strategi dan saran. Karena nanti yang eksekusi Polri selaku institusi penegak hukum,” tandas Iqbal. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Tito Karnavian Sudah Terlalu Lama Menjabat Kapolri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan