jpnn.com - JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti tak akan mentolerir jika ada indikasi oknum Polri yang bermain kasus termasuk penyidikan kasus dugaan penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik, dan penggelapan terhadap hotel BBC Batam, Kepulauan Riau. Kasus yang dilaporkan pengusaha Conti Chandra ini telah menjerat pengusaha yang juga mantan Ketua Dewan Gubernur Lions Club Medan, Tjipta Fudjiarta.
Haiti mengatakan,jika pelapor tidak puas dengan penanganan yang dilakukan Polri, maka bisa melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
BACA JUGA: Setya Novanto dan Jokowi Ngerumpi Soal Reshuffle?
“Kalau memang dia (pelapor) merasa penyidikannya tidak benar, lapor ke Propam," kata Haiti.
Seperti diketahui Conti didampingi Kuasa Hukumnya, Alvonso Napitupulu mengirimkan surat ke Kapolri, Rabu (3/11).
BACA JUGA: Ada Kabar Jaksa Agung Diganti, Ini Komentar JK
Conti menduga kasus ini akan kembali dihentikan. Padahal, sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim dalam kasus ini tidak sah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakata Selatan, memerintahkan penyidik menindaklanjuti kasus ini dan melimpahkan ke kejaksaan.
Namun, dalam perjalanannya berkas itu bolak balik ke kejaksaan dengan petunjuk jaksa bahwa kasus ini seharusnya ada peristiwa pidananya, mengingat sudah ada tersangka yang ditetapkan. Bahkan, pihak Conti menduga ada upaya kasus ini akan dikeluarkan SP3 lagi oleh penyidik.
BACA JUGA: Politikus PPP Ini Akui Minta Jatah Sisa Kuota Haji Nasional
Menjawab hal itu, Haiti menegaskan bahwa memang pengembalian berkas merupakan kewenangan kejaksaan. Namun, kata dia, bila petunjuk diberikan selalu sama maka tidak tertutup kemungkinan adanya potensi kejanggalan. "Kalau P19 urusannya jaksa. Yang kita lihat petunjuknya jaksa apa, kalau kurang dan petunjukanya selalu sama tentu aneh," ungkap Haiti.
Sebelumnya, Alvonso mengaku sudah mengadukan persoalan ini ke propam. Dia berharap Polri segera menuntaskan penyidikan kasus ini.
“Kami meminta kepada Kapolri dan Kabareskrim agar berkas perkara kasus yang dilaporkan klien kami, Conti Chandra, tidak dilakukan SP 3 kembali dan segera dikirimkan ke kejaksaan agung agar segera P21," kata Alvonso.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacalah Ini! Menteri Yuddy Curcol
Redaktur : Tim Redaksi