jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 kerap meminta jatah sisa kuota haji nasional dan penunjukan petugas kepada Suryadharma Ali ketika masih menjabat sebagai menteri agama. Jatah itu kemudian dibagi-bagikan baik ke anggota keluarga atau orang dekat mereka.
Salah satunya adalah bekas anggota Komisi VIII dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar. Dia mengaku manfaatkan jatah sisa kuota haji nasional untuk menyenangkan konstituen di daerah pemilihannya.
BACA JUGA: Bacalah Ini! Menteri Yuddy Curcol
“Saya ini DPRD sejak 1982, di DPR sejak 2004. Saya selalu maintain (perhatikan) konstituen saya, apapun caranya,” kata Hasrul saat bersaksi dalam sidang untuk Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12).
Politikus asal Sumatera Utara ini mengaku tak ingat berapa banyak orang yang telah dia berangkatkan ke Tanah Suci menggunakan sisa kuota haji. Namun dia akui tak semuanya memenuhi syarat untuk mendapatkan kuota tersebut yakni berusia minimal 60 tahun.
BACA JUGA: Agar Terhindar dari Korupsi, Demokrat Gandeng KPK Lakukan Ini
“(Penerima kuota) Ada yang tua, ada yang sedang 50 tahun. Saya ingin bantu mereka naik haji,” ujar ketua Fraksi PPP DPR versi kubu Romahurmuziy ini.
Hasrul juga akui merekomendasikan sejumlah orang ke Kementerian Agama untuk jadi petugas haji. Namun dia klaim bahwa semua orang titipannya memenuhi persyaratan yakni berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA: Bayangkan! Wartawan Tak Bisa Kerja, Bank Tak Bisa Online dan Pesawat Tidak Terbang
“Ada yang PNS di DPR, PNS di Medan, Sekretariat DPRD Sumut," jelas Hasrul.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK disebutkan bahwa Suryadharma Ali selaku menteri agama setiap tahunnya memberikan ratusan sisa kuota haji nasional kepada orang-orang titipan Komisi VIII DPR dan pihak-pihak lainnya.
Pada tahun 2010 ada 288 orang diberangkatkan yang kemudian bertambah di tahun selanjutnya menjadi 639 orang. Tahun 2012 jumlah jamaah haji titipan ini kembali membengkak jadi 971 orang.
Selain itu, Suryadharma juga disebut meloloskan ratusan petugas haji tanpa seleksi atas rekomendasi DPR. Para petugas ilegal ini mendapat honor puluhan juta rupiah yang bersumber dari APBN.
Perbuatan Suryadharma itu oleh Jaksa KPK dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 27,238 miliar. Karenanya bekas ketua umum PPP itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batik Air Tergelincir, Keluar 40 Meter dari Landasan Adisucipto
Redaktur : Tim Redaksi