Ini Sistem Baru Pengawasan Pajak, Bagi yang Suka Mangkir Siap-Siap Saja

Selasa, 11 Oktober 2022 – 12:57 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan memperkuat pengawasan pajak melalui sistem Coretax yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ilustrasi: Elvi R/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan memperkuat pengawasan pajak melalui sistem Coretax yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan implementasi pembaruan sistem itu membuat administrasi perpajakan makin kuat.

BACA JUGA: NIK dan NPWP Melebur, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Kena Pajak?

Dia menjelaskan 6.000-an pegawai DJP yang biasanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak dapat digeser menjadi pengawas pajak dengan penerapan sistem Coretax yang baru.

“Kalau dihitung, dengan sistem informasi dan teknologi yang baru dalam Coretax, kami bisa mengalihdayakan sumber daya manusia (SDM) yang tadinya fokus di pelayanan menjadi pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum,” katan Wira, dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Selasa (11/10).

BACA JUGA: Simak 5 Keuntungan Melapor Pajak dengan Aplikasi Ini, wah Mudah Banget

Dia menjelaskan pelayanan yang semula dilakukan secara konvensional akan dijadikan pelayanan secara online sehingga wajib pajak bisa melakukan pelaporan dan pembayaran sendiri.

“Pegawai yang tadinya bertugas memberikan pelayanan itu tidak akan dipecat, tetapi akan dipindahkan menjadi pengawas,” imbuhnya.

BACA JUGA: Perubahan Regulasi Sederhanakan Administrasi Faktur Pajak

Sistem Coretax yang baru akan mulai diterapkan pada 2023 sejalan dengan perluasan basis data wajib pajak.

Adapun perluasan itu beriringan dengan penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Data terkait aktivitas ekonomi wajib pajak juga akan dapat dikumpulkan ke dalam sistem yang terintegrasi dengan pemeriksaan.

Ke depan, pmerintah juga kan bisa mengklasifikasi wajib pajak yang memerlukan pengawasan dengan intensitas lebih tinggi.

“Ke depan kami akan mengembangkan Coretax sehingga kami bisa mengawasi wajib pajak berdasarkan risiko. Wajib pajak yang berisiko lebih tinggi kurang membayar pajak akan diawasi dengan lebih ketat,” tegas Wira. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   Kemenkeu   wajib pajak   pengawasan pajak   DJP   NIK   NPWP  

Terpopuler