Perubahan Regulasi Sederhanakan Administrasi Faktur Pajak

Selasa, 27 September 2022 – 21:02 WIB
Direktorat Jenderal Pajak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pemungutan pajak terhadap tiap transaksi penyerahan produk dan/atau jasa di dalam negeri maupun ke luar negeri ataupun sebaliknya ke dalam negeri (daerah pabean), baik kepada Wajib Pajak (WP), individu, badan usaha, maupun pemerintah, ataupun WP luar negeri.

Regulasi terkini mengenai PPN tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya.

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022

Faktur Pajak merupakan dokumen bukti pungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus diterbitkan dan dikelola secara menyeluruh dan teliti untuk menghindari pengenaan sanksi yang tidak perlu.

Faktur Pajak ini selalu dan harus diterbitkan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN.

BACA JUGA: Sudah 2 Tahun Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Saja, ya!

Dalam webinar bertajuk VAT Updates yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia pada tanggal 15 September 2022, disampaikan bahwa terdapat perubahan regulasi mengenai Faktur Pajak yang semula dimuat dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03) dan kini telah diubah oleh PER-11/PJ/2022 (PER-11) yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022.

"Sebelum diterbitkannya PER-11/PJ/2022, PER-03/PJ/2022 sempat menuai perdebatan, namun dengan diterbitkannya PerDirJend terbaru ini, maka administrasi penerbitan faktur pajak jadi lebih disederhanakan dan lebih akomodatif untuk administrasi WP PKP,” jelas Sundfitris Sitompul, Partner Tax RSM Indonesia.

BACA JUGA: Pajak Moncer, Cadangan Devisa Stabil, tetapi Harga BBM kok Naik?

Terdapat 3 (tiga) pasal penting yang merupakan perubahan berdasarkan PER-11 terhadap PER-03, seperti perubahan aturan mengenai Pembuatan Faktur Pajak kepada Pembeli PKP yang melakukan Pemusatan PPN (dan PPnBM) terutang – yang lebih disederhanakan dan lebih mudah untuk WP, klausul dan pengertian Pengkreditan Pajak Masukan yang lebih disederhanakan, termasuk Ketentuan Peralihan sehubungan dengan Pembuatan Faktur Pajak dalam periode PER-03 mulai berlaku hingga PER-11 berlaku.

Webinar ini juga turut mengulas mengenai transaksi kripto yang semakin diminati masyarakat sebagai alternatif ataupun sebagai sumber pendapatan dan tumbuh pesat, walaupun memiliki fluktuasi harga yang sangat dinamis.

Sementara Bank Indonesia sudah menetapkan dan menekankan bahwa kripto, walaupun disebut sebagai ‘cryptocurrency’ adalah bukan dan tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Sundfitris mengingatkan bahwa dari peraturan dan ketentuan perpajakan, juga menekankan bahwa kripto bukan sebagai suatu mata uang, melainkan asset atau barang, komoditas yang tidak berwujud yang dikenakan PPN.

“Regulasi terkait transaksi kripto ini telah diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 yang menegaskan bahwa penyerahan atau transaksi (penjualan/perdagangan) aset kripto merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0,11% atas nilai transaksi aset kripto oleh PPMSE yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (yang berijin Bappebti) atau 0,22% atas nilai transaksi oleh PPMSE yang bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto,” ujarnya.

Selanjutnya, Sundfitris juga menyinggung mengenai pengenaan PPN terhadap penyelenggaraan teknologi finansial (fintech), dimana PPN yang dikenakan terkait transaksi fintech hanya terbatas pada imbalan jasa atas penyediaan platform peer to peer lending (P2P).

Sementara, uang elektronik, termasuk point bonus, point top up, point loyalty, tidak terutang PPN. Jasa meminjamkan atau menempatkan dana melalui platform dibebaskan dari PPN, demikian juga jasa asuransi melalui platform dibebaskan dari PPN.

Sebagai penutup, dipaparkan juga update terkait insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali dan berangsur pulih.

Namun, dengan pertimbangan bahwa untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 masih diperlukan perpanjangan jangka waktu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN hingga Desember 2022, sebagaimana tercantum dalam PMK No. 113 Tahun 2022 (PMK-113).

Adapun PMK-113 ini merupakan perubahan atas PMK No. 226/PMK.03/2021, yang menyebutkan bahwa insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan BKP, (meliputi Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, dan/atau pihak lain), industri farmasi yang memproduksi vaksin dan/atau obat Covid-19 sehubungan dengan perolehan bahan bakunya, dan WP yang memperoleh vaksin dan/atau obat Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana disebutkan sebelumnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler