jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membahas skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan mereka telah menyepakati gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap sesuai ketentuan otoritas kesehatan Arab Saudi.
BACA JUGA: Buronan Kasus Penipuan Jasa Umrah Ditangkap Bareskrim
"Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan (jemaah) agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU," kata Hilman di Jakarta, Selasa (19/10).
Berikut kesepakatan yang dirumuskan Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:
BACA JUGA: Polisi Ini Melakukan Aksi Nekat, Sempat Kirim Pesan, Bikin Merinding
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;
2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU;
BACA JUGA: McDanny Diduga Menebar Kebencian kepada Habib Rizieq, Menghina Simbol Agama, Polisi Bisa Bergerak
3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;
4. Skema keberangkatan:
a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.
5. Skema kepulangan:
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan;
b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan;
e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad