Ini Skema PPP untuk Dana Aspirasi Rp 20 Miliar

Senin, 22 Juni 2015 – 20:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Panitia kerja dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pemilihan (Panja-UP2DP) DPR terus menggodok aturan teknis agar rencana itu segera diusulkan masuk RAPBN 2016.

Anggota Panja UP2DP dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi mengatakan, pihaknya  mengusulkan agar anggota DPR hanya menerima daftar aspirasi dari dapil.

BACA JUGA: Politikus PPP Ingin Empat Hal Ini Masuk di Revisi UU KPK

"Fraksi PPP mengusulkan agar anggota DPR itu domainnya hanya menerima daftar aspirasi dari masyarakat yang itu sudah dibahas di dalam forum resmi di daerah," kata Arwani, Senin (22/6).

Forum resmi daerah itu mulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. "Artinya, program usulan dari masyarakat itu sudah ada di dalam dokumen pemerintah daerah/dokumen kementerian. Lalu kami membahas dan menyetujui," jelas Arwani.

BACA JUGA: UU Pilkada Dinilai Kebiri Calon Independen

Dia mencontohkannya dengan Musrenbang Desa. Bila yang terdata 1-1000 usulan program, tapi yang diperhatikan dan diakomodir Bbupati hanya 1-500 program, maka sisa itulah yang akan dicover dana aspirasi.

"Anggota DPR datang mencoba menerima yang 500-1000. Lalu anggota DPR menyetujui saja. Persetujuan DPR ini yang harus disetujui pemerintah pusat," tambah Arwani.

BACA JUGA: Publik Harus Awasi Akal Bulus Petahana saat Pilkada

Dengan skema ini, semua program yang akan dicover UP2DPD merupakan kegiatan yang sudah ada di daftar pemerintah. Sementara, DPR bertugas mendorong pemerintah mengakomodirnya. (fat/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Hasrat Terselubung di Balik Dana Aspirasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler