Ini Skema Rekrutmen Guru Garis Depan dari Honorer dan S1

Rabu, 13 September 2017 – 11:54 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy secara simbolis melepas keberangkatan 5.897 guru garis depan (GGD) ke tempat pengabdian, Selasa (12/9). Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merekrut 17 ribu guru garis depan (GGD) pada 2018 mendatang.

Walaupun masih dalam tahap rencana, tapi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud sudah menyiapkan skema perekrutannya.

BACA JUGA: Iming-Iming Jadi PNS, Pasutri Tipu 10 Honorer

Menurut Plt Dirjen GTK Hamid Muhammad, untuk memenuhi kuota 17 ribu GGD, pihaknya akan merekrut dari tenaga honorer dan S1 umum. Bila hanya berharap pada lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sulit terpenuhi.

"Kalau hanya ambil dari PPG ya susah karena lulusannya sedikit. Kami akan membahas skema rekrutmen GGD dari honorer dan S1 umum dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kementeristekdikti)," kata Hamid.

BACA JUGA: Gubernur Janji Angkat Honorer Baru

Berikut skema rekrutmen GGD dari honorer dan S1 umum:

1. Honorer yang mengabdi di daerah terpencil mendapat prioritas

BACA JUGA: Puluhan Penyuluh Pertanian Terancam Batal jadi CPNS

2. Honorer harus berijazah minimal S1. Ini sesuai aturan UU Guru dan Dosen

3. Batas usia maksimal honorer dan S1 adalah 35 tahun. Ini sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana batas usia CPNS paling tinggi 35 tahun. Bila diarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak ada batasan usia.

4. Harus mengikuti program PPG. Ketentuan ini berlaku baik honorer maupun lulusan S1 umum. Tanpa mengikuti PPG, GGD yang lolos tidak bisa mengajar.

5. Lulusan S1 umum yang mau mengabdi di daerah 3T.

"Ini baru rencana ya, masih harus dibahas bersama dengan MenPAN-RB, Menkeu, Menristekdikti, dan Mendagri," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada SMA Negeri, Guru PNS Hanya Satu, Lainnya Honorer


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler