Ini Skenario Bareskrim Jika Denny Indrayana Ngotot Didampingi Pengacara

Jumat, 20 Maret 2015 – 13:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri mengisyaratkan bakal menjerat mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (Wamenhukham), Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014. Menurut Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Budi Waseso, kini penetapan Denny sebagai tersangka tinggal mengunggu keputusan penyidik.

"Itu nanti kewenangan penyidik," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (20/3).

BACA JUGA: Pengisian Jabatan Sekda Wajib Terbuka

Ia menjelaskan, penyidik berencana kembali memeriksa Denny sebagai saksi pada Selasa (24/3) pekan depan. Pemanggilan itu karena Denny pada panggilan sebelumnya sebagai saksi menolak menjalani pemeriksaan dengan alasan karena tidak diperkenankan didampingi pengacara.

Menanggapi hal itu Budi mengatakan, sesuai aturan KUHAP mungkin saja saksi didampingi pengacara. Tapi jika Denny masih bertahan tak mau diperiksa, kata Budi, maka penyidik sudah punya skenario lain.

BACA JUGA: Gubernur Gorontalo Pasang Iklan Minta Maaf di Koran, Budi Waseso Cuek

"Sehingga ya besok Selasa (24/3) kalau terus minta untuk didampingi pengacara, ya kita periksa dia jadi tersangka saja kan?" kata Budi. “Beliau kan profesor hukum yang paham hukum.”

Mantan Kapolda Gorontalo itu menegaskan, yang minta didampingi pengacara itu biasanya seorang tersangka. "Karena permintaan beliau, kalau mau didampingi kan tersangka. Sebagai penegak hukum, kita kabulkan permintaan beliau. Pak Denny minta didampingi nanti harus jadi tersangka, bisa didampingi kan?" sindir Budi.

BACA JUGA: Permohonan Ditolak MK, APJII Fokus Kawal UU PNBP

Lebih lanjut dia masih belum mau membuka informasi kapan Denny akan diumumkan sebagai tersangka. Alasannya, dari hasil gelar perkara sebetulnya yang bersangkutan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kata perwira polisi yang akrab disapa dengan panggilan Buwas itu, soal penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. "Saya tidak bisa mengintervensi penyidik," tegasnya.

Yang jelas, ia menambahkan, langkah penyidik harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dalam mengambil keputusan tersebut.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telisik Aset Fuad Amin, KPK Geledah Rumah Pengusaha Besi Tua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler