Ini Solusi Kementerian BUMN soal Utang PT Istaka Karya

Senin, 31 Juli 2023 – 10:52 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir soal utang PT Istaka Karya. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN menyiapkan solusi untuk menyelesaikan masalah utang PT Istaka Karya (Persero) yang telah dibubarkan pemerintah pada Maret 2023 lalu.

Salah satu solusinya dengan melelang aset jaminan utang perusahaan pelat merah itu melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

BACA JUGA: Istaka Karya Pailit, Rudi Hartono Merespons Begini, Tegas Banget

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan terdapat beberapa skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum terselesaikan sejak 2013.

"Salah satu skema, aset jaminan utang akan dilelang," kata kata Erick melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/7).

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer

Kemudian, dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdapat dalam daftar kreditur.

Erick siap bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan yang ditinggalkan oleh Istaka Karta melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kematian Bripda IDF, Reza Indragiri Bicara Harga Mahal yang Harus Dibayar Polri

"Insyaallah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," ucap Erick.

Istaka Karya menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan.

Salah satu ;proyeknya adalah pembangunan Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008.

Proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.

Perusahaan ini lantas dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013.

Pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Namun, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN - PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik masalah utang.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur dijadwalkan akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM, pelelangan aset milik Istaka Karya dan lainnya pada 4 Agustus 2023.(fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler