jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengatakan dibutuhkan hakim dan jaksa senior dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Anam menjelaskan bahwa konstruksi hukum kasus yang telah berubah imbas terbongkarnya skenario palsu Ferdy Sambo membuat permasalahan itu makin terang benderang.
BACA JUGA: Ajudan Sekaligus Sopir Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Pelanggarannya
"Tinggal kemudian nanti di persidangan bagaimana kemudian hakim dan jaksa berani membongkar motif apa sesungguhnya yang terjadi sehingga Sambo melakukan demikian," kata Anam kepada JPNN.com, Minggu (11/9).
Anam menilai dibutuhkan sosok hakim dan jaksa senior yang berpengalaman dan andal dalam persidangan nanti.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Sebenarnya Kalau Mau Jujur
"Untuk dapat mengungkap kasus-kasus pelik yang melibatkan Sambo dan kawan-kawan," sambungnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu menyebut peran hakim dan jaksa sangat penting dalam pengungkapan kasus yang jadi sorotan publik tersebut.
BACA JUGA: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan, Alasannya Mengejutkan
"Hakim dan jaksanya jangan yang tidak berpengalaman, harus dipastikan hakim dan jaksa yang akan menyidangkan kasus Sambo adalah sosok yang dapat dipercaya serta berpengalamam dalam mengungkap kasus-kasus seperti Sambo," ujar Anam.
Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richrad Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi