Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Sebenarnya Kalau Mau Jujur

Senin, 12 September 2022 – 16:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menilai Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi penilaian atas kinerja Polri dalam mengusut tuntas pembunuhan Brigadir J.

Menurut Mahfud MD, Polri sudah sesuai dengan jalur yang benar (on the track).

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo: Tak Ada Teguran Lagi, Langsung Copot!

“Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini,” ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat, mulai dari mengusut keterangan mengenai keterlibatan Ferdy Sambo (FS) melalui pengakuan Bharada E, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan Polri Sudah On The Track Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri juga sudah menetapkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Sejauh ini, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Berita Duka, PNS Pemkot Lubuklinggau Meninggal Dunia, Berawal Dari Bau Busuk

Selain itu, Korps Bhayangkara menjerat tujuh perwira sebagai tersangka dalam upaya menghalangi proses hukum perkara (obstruction of justice), beberapa di antaranya telah dipecat.

“Kalau tidak salah, sudah 12 yang ditetapkan sebagai pelaku. Lima tersangka dan 7 pelaku obstruction of justice, belum lagi yang dipecat karena etik, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkat. Saya kira ini sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat,” jelas Mahfud.

Terkait mengenai penjatuhan hukuman terhadap para tersangka, menurut Mahfud, tindakan itu perlu melalui proses hukum terlebih dahulu.

“Kalau diharapkan lebih dari itu, menghukum orang, sekarang tidak ada. Hukum itu ada prosesnya,” ucap dia. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda PNS Bikin Heboh Gedung DPRD, Polisi Bergerak, Sang Kekasih Diperiksa


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler