jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti untuk mengevaluasi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan tim itu dibentuk dalam rangka proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Brotoseno.
BACA JUGA: Sesuai Perintah Kapolri, Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dievaluasi
"Kapolri membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang KKEP Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," kata Ferdy dalam siaran persnya, Rabu (22/6).
Ferdy menegaskan pembentukan tim itu sesuai surat perintah (sprin) Kapolri dengan nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
BACA JUGA: Promosikan Banyak Polwan, Kapolri Jenderal Listyo Menuai Pujian
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan tim tersebut beranggotakan 12 orang dari beberapa divisi.
Tim peneliti itu dipimpin oleh oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
BACA JUGA: Wahai Pak Kapolri, Komnas Perempuan Harap Ada Polwan Jadi Kapolda
"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, SDM Polri, Divpropam Polri, Divkum Polri," kata Ferdy.
Eks Dirtipidum Bareskrim itu mengatakan tim tersebut bakal mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP selama dua pekan.
Nantinya, hasil evaluasi akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo sebagai pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait AKBP Brotoseno.
"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali," kata Ferdy.
Pembentukan tim itu diketahui merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian yang sudah resmi diundangkan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri dan Dewan Pers Sama-Sama Pengin Menjaga Keutuhan Sosial
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan