Sesuai Perintah Kapolri, Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Dievaluasi

Rabu, 22 Juni 2022 – 16:27 WIB
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pembentukan tim itu merupakan rangkaian proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Brotoseno.

BACA JUGA: Pria Ini Mendesak Kapolri, Berharap AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat

"Kapolri telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," kata Ferdy dalam siaran persnya, Rabu (22/6).

Pembentukan tim itu sesuai surat perintah (sprin) Kapolri dengan nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

BACA JUGA: ICW Minta Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan tim tersebut beranggotakan 12 orang dari beberapa divisi. 

Tim peneliti itu dipimpin oleh oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

BACA JUGA: Kompolnas Minta Kapolri segera Melakukan PK Putusan KKEP AKBP Brotoseno

"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, SDM Polri, Divpropam Polri, Divkum Polri," kata Ferdy.

Mantan Dirtipidum Bareskrim itu mengatakan tim tersebut akan mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP selama dua pekan. 

Nantinya, hasil evaluasi akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo sebagai pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait AKBP Brotoseno.

"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali," kata Ferdy.

Pembentukan tim itu diketahui merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian yang sudah resmi diundangkan.

AKBP Brotoseno sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanan kariernya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Brotoseno divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan pada 2017. 

Dia bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Seusai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Sebab, Brotoseno tak dipecat dari institusi Polri. 

Berdasarkan hasil sidang etik profesi, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa demosi. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Bisa Meninjau Putusan Sidang Etik, Nasib AKBP Brotoseno di Ujung Tanduk


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler