Ini Spesifikasi Reklame Rokok yang Dilarang

Senin, 17 Oktober 2016 – 02:52 WIB
Ilustrasi Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com - BANJARMASIN – Pemerintah Pusat mengeluarkan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP tersebut sudah berlaku sejak 24 Desember 2012 lalu.

Menyikapi hal tersebut, Pemko Banjarmasin juga sudah mengeluarkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

BACA JUGA: Pengusaha Minta Keran Ekspor Bauksit Dibuka

Nah, berdasarkan PP dan Perda tersebut, kali ini Pemko menerbitkan Perwali Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame.

Kadis Bina Marga Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Syofiani mengatakan, isi dari perwali tersebut intinya menertibkan penerbitan reklame rokok.

BACA JUGA: Telkom Makin Fokus Garap 7 Bisnis Digital

"Perwali tersebut sudah berlaku sejak 12 Agustus lalu. Sejak perwali diterbitkan, kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemilik reklame dan pengusaha advertising," katanya.

Ridwan membeberkan sosialiasi tentang teknis pemasangan reklame sudah lama dilakukan. Tidak hanya mengeluarkan surat edaran, mereka juga melakukan pemberitahuan saat pengusaha ingin mengajukan proses izin pemasangan atau perpanjangan atau izin menambah reklame.

BACA JUGA: Bank Indonesia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Melambat

"Jadi, sampai saat ini saya kira tidak ada pengusaha atau pemilik reklame yang tidak mengetahui," bebernya.

Ridwan menyebut larangan tersebut hanya di jalan-jalan tertentu. Totalnya ada 21 titik. Nah, bagaimana dengan halaman kantor perusahaan rokok?

"Kalau halaman kantor itu boleh saja, karena itu kan punya maksud memberitahukan bahwa itu adalah kantor dari perusahaan rokok. Bukan iklan seperti di reklame. Lain halnya dengan ruko yang bukan perusahaan rokok, tapi dicat dengan branding merek rokok. Kalau letaknya di titik yang dilarang, tetap tidak diperbolehkan," sebutnya.

Bagaimana spesifikasi iklan reklame rokok yang dilarang? Ridwan menjelaskan setiap reklame yang ada embel-embel merek rokok dilarang.

"Jadi, misalnya saja acara musik, nonton bareng atau acara apa pun, tapi di satu bagian ada merek atau nama rokok, itu sudah menyalahi aturan," jelasnya. (sya/rzy/gr/dye/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Hal Yang Paling Dibutuhkan UKM untuk Berkembang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler