jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka pemukulan terhadap Justin Frederick (23) di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta pada Sabtu (4/6) lalu.
Dalam kasus itu, polisi sempat menangkap dua orang, salah satunya Ketua Umun Pemuda Pejuang Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Faisal Memukul Anak Anggota DPR di Jalan Tol, Oalah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan untuk Ali Fanser yang merupakan ayah dari Faisal saat ini masih berstatus saksi.
"Masih saksi," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6).
BACA JUGA: Berita Terkini soal Pesta Bikini di Depok, Lihat Lokasinya
Polisi mengaku masih mendalami peran Ali Fanser yang disebut ikut menganiaya Justin.
Menurut Zulpan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal meningkatkan status Ali Fanser dari saksi menjadi tersangka bila memenuhi dua alat bukti.
BACA JUGA: Siapa Pemilik Pelat RFH yang Dipakai Tersangka Penganiayaan Anak Politikus PDIP? Oalah
"Sudah kami periksa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk dilengkapi bukti. Bila dua alat bukti terpenuhi status bisa ditingkatkan,” kata Zulpan.
Ali Fanser diketahui sebagai bawahan Jenderal (purn) Fachrul Razi di organisasi Pejuang Bravo 5. Ali Fanser menjabat sebagai Ketua Pemuda Bravo 5, organisasi sayap Pejuang Bravo 5.
Kasus ini menjadi sorotan karena video penganiayaan terhadap Justin yang merupakan anak anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurnia viral di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka.
Fasial dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Berbikini di Perumahan Bikin Warga Resah, Polisi Bertindak
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama