Ternyata Ini Motif Faisal Memukul Anak Anggota DPR di Jalan Tol, Oalah

Senin, 06 Juni 2022 – 16:48 WIB
Tampang Faisal Marasabessy, tersangka yang menganiaya korban Justin Frederick saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap motif pemukulan yang dilakukan Faisal Marasabessy kepada Justin Frederick (23) di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta sekitar pukul 12.40 WIB pada Sabtu (4/6).

Menurut Zulpan, pelaku yang mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan nomor polisi B 1146 RFH dan ditumpangi sang ayah Ali Fanser Marasabessy itu kesal kepada korban.

BACA JUGA: Siapa Pemilik Pelat RFH yang Dipakai Tersangka Penganiayaan Anak Politikus PDIP? Oalah

"Pelaku emosi karena berserempetan dengan korban," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6).

Zulpan mengatakan peristiwa bermula saat korban hendak berangkat ke rumah pacarnya di Sunter, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Pesta Berbikini di Perumahan Bikin Warga Resah, Polisi Bertindak

Korban yang merupakan anak anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurnia itu berniat untuk menghadiri pesta ulang tahun kekasihnya.

Saat itu, korban mengendarai mobil sedan Mercedes Benz warna hitam dengan nomor polisi B 1896 IK.
Korban mulanya masuk GT Pancoran arah Cawang.

BACA JUGA: Tampang Pembunuh Bang Jack

Tiba-tiba, di lajur sebelah kiri, melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi satu buah kendaraan Nissan X-Trail abu-abu yang dikemudikan tersangka.

"Mobil Nissan mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara yang cukup memotong dan arogan," ujar Zulpan.

Akibat aksi arogan tersangka, lanjut Zulpan, membuat mobil korban terserempet.

"Sekitar 100 meter Nissan X-Trail mencoba memepet mobil korban, selanjutnya menghentikan kendaraanya tepat di depan korban," ujar Zulpan.

Kemudian antara korban dan pelaku sempat adu mulut dan berakhir pada pemukulan yang dilakukan Faisal.

"Dua mata korban bengkak, hidung luka, bibir atas memar, memar punggung bagian kiri, jari manis luka-luka," ujar Zulpan.

Atas perbutannya, Fasial dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Uji Coba Perluasan 13 Jalan Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Ditindak?


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler