Ini Status Terakhir Ustaz Bachtiar Nasir

Rabu, 22 Februari 2017 – 13:54 WIB
Kapolri Jenderal Pol.Tito Karnavian. Foto: Charlie/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Salah satu yang diselidiki adalah dugaan keterlibatan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN).

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dana yang masuk ke satu yayasan. Kemudian, yayasan itu memberikan surat kuasa kepada UBN untuk mencairkan dana.

BACA JUGA: Mabes Polri Yakin Banget Dana Umat Disalahgunakan

"Dana itu dikuasakan kembali oleh UBN kepada petugas dari bank syariah inisial IS,” kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (22/2).

Tito menjelaskan, dalam UU 28/2004 dinyatakan bahwa dana Yayasan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga tanpa izin pengurus lain.

BACA JUGA: Mabes Polri Ingin Dana Umat Digunakan Sesuai Tujuan

Menurut Tito, dana yang masuk ke Yayasan ini adalah untuk kepentingan keagamaan. Lalu diserahkan, dialihkan, atau dikuasakan kepada UBN yang notabene bukan pengurus yayasan.

Bahkan, hal itu juga tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota Yayasan lainnya serta digunakan untuk kepentingan lainnya.

BACA JUGA: Kapolri: Pengamanan Pilkada Sudah Siap

"Sehingga penggunaan uang yayasan oleh pihak ketiga melanggar pasal 5 UU nomor 28 tahun 2004 yang ancamannya ada di pasal 70 UU Nomor 16 tahun 2001 yakni lima tahun penjara," paparnya.

Dia mengatakan, polisi sudah mendengarkan keteranga UBN dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam kasus ini juga Polri sudah menetapkan IS sebagai tersangka yang dijerat dengan UU Yayasan.

"Pengalihan surat kuasa kepada puhak lain kepada IS melanggar prinsip kehati-hatian," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Dukung Penuh Polri Amankan Pilkada


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler