Ini Strategi Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Selasa, 09 Juni 2020 – 20:02 WIB
Rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Penindakan rokok ilegal di berbagai daerah terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan fungsi sebagai community protector.

Tidak hanya itu, penindakan yang kian gencar dilakukan juga untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 3 persen menjadi 1 persen sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Hibahkan 24,5 Ton Bawang Merah untuk Bantu Warga Terdampak COVID-19

Penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal baru-baru ini dilakukan oleh Bea Cukai Gresik secara beruntun. Pada Rabu (4/6), Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 4.240 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Pandanarang, Lamongan.

Pada Kamis (5/6), Bea Cukai Gresik kembali berhasil mengamankan 23.860 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai yang masih berlokasi di Lamongan. Hanya berselang 2 hari, pada Minggu (7/6), Bea Cukai Gresik Kembali melakukan penindakan terhadap 80.000 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Merauke Ikut Patroli di Jalur Perbatasan Indonesia-PNG

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa ketiga penindakan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat. Kami juga senantiasa mengimbau untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan potensi kegiatan ilegal,” ungkap Bier.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Ekspor PT Mega Andalan Kalasan ke Negeri Sakura

Selain Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Rabu (04/06) yang diangkut di dalam truk bermuatan salak. Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma mengungkapkan bahwa dalam melakukan penindakan tersebut petugas gaBungan melakukan patrol di jalan Pejagan, Purwokerto.

“Tidak butuh waktu lama, truk bermuatan salak yang berangkat dari Banjarnegara dihentikan oleh tim gabungan karena diindikasikan mengangkut rokok ilegal. Kendaraan truk bermuatan rokok ilegal tersebut diberhentikan di daerah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Pada pemeriksaan awal diketahui truk mengangkut puluhan palet berisi salak yang akan dikirim ke wilayah Sumatera, setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui truk mengangkut puluhan ball rokok polos yang dikemas dalam 10 koli menggunakan karung bekas,” ungkap Niko.

Niko menambahkan, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 240.000 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp244.800.000, dengan demikian potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan (termasuk Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok) adalah sebesar Rp142.396.800.

Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya menggempur rokok illegal. Munculnya modus-modus baru penyelundupan rokok ilegal diharapkan menjadi trigger bagi petugas untuk lebih waspada.

Untuk mengantisipasi modus yang semakin rumit, Tri meminta kepada jajarannya agar menjaga tetap integritas dan meningkatkan sinergi antar satker secara internal, antar aparat penegak hukum (APH), serta melibatkan masyarakat untuk memperoleh informasi modus-modus yang cukup bervariasi.

Tri juga mengajak kepada pengusaha yang masih melakukan pratik illegal agar menghentikan kegiatannya karena legal itu mudah. Bea Cukai bahkan saat ini menawarkan konsep Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Terpadu untuk lebih memudahkan para pengusaha tersebut dalam berusaha secara legal.

Bea Cukai Malang juga berhasil melakukan penindakan terhadap 31.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Malang pada Jumat (5/6). Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Pasar Gedangan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat salah satu kios yang menjual rokok ilegal. Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke kios tersebut dan mendapati puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual,” ungkap Latif.

Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp16.697.770. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

“Setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan kepada siapa saja yang melanggar. Kami harap dengan adanya penindakan ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat berangsur-angsur menurun,” pungkas Latif.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler