Ini Sungguh Keji! Ayah dan Kakak Kandung Bejat Banget

Selasa, 04 April 2017 – 16:11 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, SIGI - Malangnya nasib MR. Perempuan 22 tahun itu menjadi korban pemerkosaan bapak dan kakak kandungnya.

Dia akhirnya mengandung lima bulan. Kekejian itu terjadi di sebuah rumah di Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Istri Lagi Hamil, Suami Malah Perkosa Bocah 10 Tahun

Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan menyatakan MU, ayah kandung korban, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

MU kemudian dijebloskan ke tahanan Polres Sigi.

BACA JUGA: Waspada! Sepuluh Pemerkosa Masih Berkeliaran

''Setelah menerima laporan korban pada Rabu (29/3), kami langsung menangkap pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,'' terang Agung.

MU ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Buser Polsek Palolo dan langsung dibawa ke Polres Sigi.

BACA JUGA: Biadab! Belasan Pria Perkosa Bocah 12 Tahun

Dari hasil pemeriksaan, MU diketahui memerkosa MR tiga kali pada waktu yang berbeda.

Dia melakukannya di kamar yang sama saat rumah sepi.

MU mengaku melakukan aksi bejatnya setelah mengetahui bahwa MR hamil setelah diperkosa anak laki-lakinya yang berinisial AM akhir tahun lalu.

Korban menjadi budak nafsu kakak laki-lakinya sejak berusia 11 tahun. Akibatnya, korban sampai berbadan dua.

Namun, anak yang dikandungnya itu tak bisa bertahan lama. Bayi malang tersebut meninggal saat lahir.

''Jadi, bukannya melaporkan AM karena memerkosa adiknya sendiri hingga hamil, MU malah menambah penderitaan MR,'' ucap Agung.

Tak ingin kejadian itu diketahui warga, korban dinikahkan.

Namun, pernikahan tersebut tidak berlangsung lama. Mengetahui perceraian itu, AM kembali menyetubuhi MR hingga hamil.

Ternyata, penderitaan yang ditanggung MR tak berhenti di situ.

Setelah ditiduri, MR malah mendapat penganiayaan dari MU.

Bapak bejat tersebut menyarankan agar MR membunuh bayinya.

MU menginjak-injak perut MR hingga akhirnya korban tak berdaya.

Korban yang kesakitan melaporkan musibah yang tidak pernah dibayangkannya itu ke Polsek Palolo.

''Dari situ, MR melapor dan langsung ditindak anggota kami,'' terang Agung.

Hingga kini, MR masih menjalani perawatan medis dan pemulihan dari trauma.

Dia mengaku terpukul setelah kejadian beruntun yang menimpanya.

MU telah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, AM masih diburu Tim Buser Polres Sigi di Sulawesi Selatan.

''Menurut informasi yang kami terima, AM melarikan diri ke Desa Kajang, Kabupaten Bulukumba. Anggota kami sudah ke sana untuk menangkapnya,'' tutur Agung.

MU, AM, dan MR diketahui memang tinggal serumah. Keseharian mereka tidak begitu diketahui warga sekitar yang bermukim di Desa Lembantongoa.

''Mereka agak tertutup. Ternyata, karena ada peristiwa ini,'' tambah Agung saat menerima laporan dari warga sekitar rumah MU.

Dalam kasus tersebut, MU dijerat pasal 285 KUHP jo pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun.

Pasal itu sangat mungkin bertambah jika ditemukan kesalahan lain saat pengembangan setelah AM ditangkap.

''Nanti dilihat lagi perkembangannya. Yang pasti, dua pasal sudah dilanggar. Dua pasal ini juga dikenakan kepada AM,'' ucap Agung.

Sementara itu, saat ditanya terkait perbuatan bejatnya, MU menjawab dengan terbata-bata. Dia mengaku hanya meniduri anaknya satu kali. (ndr/c18/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh!! Bocah 12 Tahun Diperkosa Selama 4 Hari di 4 Lokasi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler