Ini Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek yang Bikin Guru Lulus PG Uring-uringan

Senin, 17 Oktober 2022 – 10:23 WIB
Guru lulus PG uring-uringan karena adanya Dirjen GTK Kemendikbudristek. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2021 uring-uringan.

Pasalnya, ada surat edaran (SE) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mewajibkan linieritas bagi guru tidak besertifikat pendidik (beserdik).

BACA JUGA: PPPK Picu Krisis Guru di Sekolah Swasta, BMPS: Kami Menanam, Orang Lain Memanen 

SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi menyatakan untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 formasi guru, ada empat hal yang perlu diketahui para guru, yaitu:

1. Persyaratan calon PPPK guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

BACA JUGA: Ketum Honorer Usul Gaji & Tunjangan PPPK Diambil-Alih Kemendikbudristek, Ada Sepakat?

2. Calon PPPK guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Seleksi PPPK 2021 Risau dengan Aturan Linieritas Ijazah 2022, Makin Rumit

4. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar PPPK guru tercantum dalam lampiran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek.

SE tersebut sebenarnya sudah diterbitkan sejak 4 Agustus 2022 oleh Iwan Syahril semasa menjadi dirjen GTK. Namun, para guru lulus PG baru ribut-ribut menjelang seleksi PPPK 2022 dibuka.

"Baru pada melek setelah melihat mapel-mapel yang dibuka dalam PPPK 2022. Rupanya, ada guru lulus PG enggak linier lagi ijazahnya dengan mapel yang dibuka tahun ini," kata Koordinator Guru Lulus PG Kota Palembang Hasna kepada JPNN.com, Senin (17/10).

Beruntung setelah melakukan klarifikasi dengan Kemendikbudristek, lanjutnya ada pengecualian untuk guru lulus PG seleksi 2021. Mereka tetap menggunakan linieritas tahun 2021. 

"Jadi, linieritas 2022 berlaku untuk pelamar umum," pungkas Hasna. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler