jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melonggarkan persyaratan usulan penetapan NIP PPPK guru 2021.
Pelonggaran syarat itu dituangkan dalam surat BKN bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022.
BACA JUGA: Sebegini Jumlah Calon PPPK Guru Tahap 1 Mengundurkan Diri & BTL, Terbanyak 3 Daerah Ini
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen membenarkan soal suarat pelonggaran syarat usulan penetepan NIP PPPK Guru tersebut.
"Memang benar ada perubahan persyaratan dalam PPPK guru. Persyaratan yang dikeluarkan dalam surat BKN tertanggal 14 Juli hanya berlaku untuk PPPK nonguru," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (7/3).
BACA JUGA: Pengakuan Para Ketua Honorer soal Kontrak Kerja PPPK, Bu Nurul: Pak Bupati, Tolong Kami
Dia menambahkan, perekrutan PPPK guru 2021 bersifat khusus sehingga ada perlakuan khusus juga dari pemerintah. Dengan perubahan persyaratan tersebut, dia berharap daerah mempercepat proses pengusulan penetapan NIP PPPK guru. (esy/jpnn)
Berikut ini surat terbaru BKN Nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022
BACA JUGA: Ketua Honorer K2 Punya 3 Tuntutan ke BKN, yang Terakhir Mengejutkan
Jakarta, 7 Maret 2022
Perihal : Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021
Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama RI
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
di tempat
Menyusuli surat kami Nomor: 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persyaratan Kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 Diktum PERTAMA dinyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
a. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya.
4. Dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk Jabatan Fungsional Guru.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK.
Demikan kami sampaikan dan kiranya usul penetapan NI PPPK Guru dapat segera diselesaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Widiyanto
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad