Sebegini Jumlah Calon PPPK Guru Tahap 1 Mengundurkan Diri & BTL, Terbanyak 3 Daerah Ini

Senin, 07 Maret 2022 – 16:22 WIB
Karo Humas BKN Satya Pratama memberikan penjelasan jumlah calon PPPK guru tahap1 yang mengundurkan diri dan status BTL. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 100 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru tahap 1 dinyatakan mengundurkan diri.

Selain mengundurkan diri, tercatat 120 orang yang statusnya BTL atau berkas tidak lengkap saat proses pemberkasan penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA: Pengakuan Para Ketua Honorer soal Kontrak Kerja PPPK, Bu Nurul: Pak Bupati, Tolong Kami

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan, hingga 4 Maret 2022 sebanyak 33.642 NIP CPNS 2021 telah ditetapkan.

Kemudian, sebanyak 49.461 NIP PPPK guru tahap I,  4.512 NIP PPPK guru tahap 2, dan 9.806 NIP PPPK nonguru. 

BACA JUGA: Ketua Honorer K2 Punya 3 Tuntutan ke BKN, yang Terakhir Mengejutkan

"Bagi peserta CPNS dan PPPK bisa melihat data selengkapnya di https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021," kata Satya di Jakarta, Senin (7/3).

Data BKN menyebutkan, sebanyak 506 pemda menyelenggarakan seleksi PPPK guru tahap 1.

BACA JUGA: Penjelasan Kemendikbudristek soal Seleksi PPPK Tahap 3, Penting, Guru Honorer Harus Tahu

Peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 161.052. Peserta yang mengisi daftar riwayat hidup atau DRH sebanyak 160.740.

Data tersebut, kata Satya, akan berubah terus setiap saat. Sebab, saat ini BKN terus mempercepat proses penetapan NIP PPPK guru dan nonguru serta NIP CPNS.

Terungkap juga dari data BKN 4 Maret 2022, ada tiga daerah yang terbanyak calon PPPK-nya mengundurkan diri, yaitu Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Adapun rinciannya adalah Pemprov Riau sejumlah 2 orang, Kabupaten Bengkalis 1, Kabupaten Halmahera Tengah 1, Provinsi Gorontalo 1, Kota Kupang 1, Provinsi NTT 1, Provinsi Bali 1, Kabupaten kepulauan Napen 1.

Kemudian, Provinsi Papua 1, Kota Samarinda 1, Provinsi Kalimantan Timur 3, Kota Banjarmasin 1, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1, Provinsi Kalimantan Selatan 1, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 1, Kota Medan 1, Kabupaten Labuhan Batu 1.

Selanjutnya, Kabupaten Sambas 1, Provinsi Kalimantan Barat 2, Provinsi DKI Jakarta 4, Kabupaten Pringsewu 1, Kabupaten Tulang Bawang 2, Kabupaten Lampung Utara 1.

Peserta di Kabupaten Lampung Tengah yang mengundurkan diri 1 orang, Provinsi Lampung 1, Kabupaten Mamuju 1, Kabupaten Konawe Utara 1, Kabupaten Bombana 1, Kabupaten Buton 1

Kabupaten Gowa 1, Kabupaten Parigi Moutong 1, Provinsi Sulawesi Tengah 1, Kota Tangerang 2, Kabupaten Pandeglang 1.

Kota Bandung 1 orang, Kabupaten Pangandaran 1, Kabupaten Bandung Barat 2, Kabupaten Majalengka 1, Kabupaten Ciamis 2, Kabupaten Bekasi 1, Kabupaten Sukabumi 1, Provinsi Jawa Barat 7, Kota Malang 1, Kota Surabaya 3.

Kabupaten Lamongan 1, Kabupaten Tuban 1, Kabupaten Malang 1, Kabupaten Banyuwangi 1, Kabupaten Sumenep 2, Kabupaten Jombang 1, Kabupaten Mojokerto 1, Provinsi Jawa Timur 5, Kota Surakarta 1, Kota Semarang 1, Kabupaten Wonogiri 3.

Begitu juga di Kabupaten Klaten 1 orang, Kabupaten Magelang 1, Kabupaten Purbalingga 1, Kabupaten Brebes 1, Provinsi Jawa Tengah 4. 

"Untuk peserta TMS atau tidak memenuhi syarat sesuai data yang ada masih nol," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler