Ini Syarat Baru Mendaftar Calon Haji

Minggu, 31 Mei 2015 – 11:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Salah satu hal penting yang diatur dalam peraturan per tanggal 27 Mei 2015 itu adalah pendaftaran haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.

“Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun,” bunyi siaran pers yang dimuat dalam situs Kementerian Agama.

BACA JUGA: Mau Lihat Film SBY dan Susunan Kabinet DPP PD? Ini Videonya

Selain itu, bagi jemaah haji yang sebelumnya sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Pada Pasal 4 PMA itu disebutkan, persyaratan pendaftaran calon jemah haji di antaranya adalah: a. beragama Islam; b. memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili; c. memiliki akta kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; d. memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

BACA JUGA: Awas! Hawa Panas Hingga September

Menurut PMA ini, bagi jemaah haji yang telah terdaftar dan masuk kuota alokasi provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan ditambah porsi cadangan yang berasal dari nomor urut porsi berikutnya, berhak melunasi BPIH dengan persyaratan: a. berlum pernah menunaikan ibadah haji; dan b. telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah.

“Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Mei 2015 itu. (adk/jpnn)

BACA JUGA: Jika Terbukti Ijazah Palsu, PNS Dipenjara, ya Otomatis Bisa Dipecat

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Akui Banyak PNS Pesan Ijazah Kilat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler