Ini Syarat dari Pemerintah sebelum PPKM Darurat Dilonggarkan

Rabu, 21 Juli 2021 – 12:34 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas Covid-19.

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat periode 3-20 Juli 2021 menjadi kebijakan pengetatan yang keempat kalinya selama pandemi corona terjadi di Indonesia.  Pengetatan ini pun direncanakan untuk dilonggarkan kembali, tetapi dengan sejumlah syarat.

"Penanganan Covid-19 dapat berhasil apabila keputusan relaksasi tersebut dipersiapkan dengan matang dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Selasa (20/7). 

BACA JUGA: PPKM Darurat Diperpanjang, Melki Minta Pemerintah segera Mengendalikan Laju Penyebaran Covid-19

Menurut Wiku, sebelum melakukan relaksasi harus memastikan berjalannya peran unsur pemerintah dan masyarakat. 

Mulai dari saat periode pengetatan, menuju relaksasi, dan pada periode pelonggaran dijalankan. 

BACA JUGA: Imbas PPKM Darurat, Ada 45 Calon Pengantin Gigit Jari

Wiku mengatakan ada beberapa langkah yang harus dipastikan. 

Seperti saat periode pengetatan, melakukan pembatasan mobilitas dan kegiatan sosial ekonomi di tingkat yang lebih luas seperti kabupaten/kota. 

BACA JUGA: PPKM Darurat Berbarengan dengan Tahun Ajaran Baru, Pedagang Terpuruk, BPKB Digadaikan

Lalu, memastikan ketersediaan tempat tidur, tenaga kesehatan, alat-alat kesehatan dan obat-obatan.

Kemudian, gerak cepat penanganan pasien Covid-19 hingga tingkat RT/RW, dari mulai tracing hingga isolasi atau perawatan di rumah sakit. 

Berikutnya dilanjutkan periode menuju relaksasi dengan memastikan komitmen seluruh unsur baik RT, RW, Puskesmas, TNI dan Polri, dan pemerintah daerah berjalan sesuai peran masing-masing.

Selanjutnya, melaksanakan tugas dengan perencanaan dan mekanisme evaluasi yang matang. 

Selain itu, kata Wiku, perencanaan dan persiapan alokasi tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan yang matang sesuai proyeksi kasus sehingga ketika kasus meningkat dapat ditangani. 

Kemudian dilanjutkan dengan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan secara rutin dan terstruktur di titik keramaian. 

Serta, edukasi masyarakat dan saling mengingatkan bahwa keberhasilan relaksasi tidak akan tercapai jika hanya sebagian masyarakat patuh protokol kesehatan. 

Lalu pada periode relaksasi, memastikan peran RT/RW melakukan edukasi dan pengawasan protokol kesehatan di wilayahnya, pelaporan kasus sejak dini. 

Puskesmas memastikan upaya testing, tracing, dan treatment atau 3T, serta target vaksinasi tercapai. 

TNI dan Polri berperan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.

Masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan saling mengingatkan. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler