Ini Syarat Guru Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS

Jumat, 20 Juli 2018 – 15:49 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer bisa diangkat menjadi CPNS dengan syarat sudah bersertifikasi. Itu pun harus melalui tahap seleksi dan mengikuti tes CPNS.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono usai Kegiatan Sarasehan Nasional Kader Surau bertajuk 'Pemuda Nasional Character Building dan Masa Depan Indonesia', di Jakarta, Jumat (20/7).

BACA JUGA: Dua Perempuan Pentolan Honorer K2, Jago Lobi Tebal Muka

"Guru honorer yang punya sertifikasi yang berhak diangkat CPNS tapi tetap melalui tahapan seleksi baik tes kompetensi dasar maupun bidang," bebernya.

Terkait guru honorer di atas 35 tahun, Agus mengungkapkan, belum ada kebijakan dari pemerintah. Yang diakomodir hanya di bawah 35 tahun.

BACA JUGA: Tiga Formasi Jadi Prioritas di CPNS Jatim

Agus juga menyebutkan, kuota CPNS guru tahun ini mencapai 100 ribu orang.

Menurut Agus, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Agama, dan Kemenko PMK, ada kekurangan 600 ribuan guruan. Untuk tahun ini disiapkan kuota 100 ribu orang.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2018: MA Juga Buka Lowongan

BACA JUGA: Menteri Asman: Hanya 60 Ribu Guru Honorer K2 Layak jadi CPNS

"Sesuai yang ditegaskan Wapres Jusuf Kalla, tahun ini akan diangkat 100 ribu untuk formasi guru Kemendikbud maupun Kemenag," ujarnya.

Dia menyebutkan, pemenuhan kekurangan 600 ribuan guru akan dilakukan bertahap mulai tahun ini. 100 ribu guru ini akan melalui tahapan seleksi. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Butuh Payung Hukum Bukan Janji


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler