Nadiem Makarim: 50 Persen Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer

Senin, 10 Februari 2020 – 16:51 WIB
Nunik Nugroho honorer K2 bertemu Mendikbud Nadiem Makarim di ruang Komisi X DPR, rabu (29/1) dini hari. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan perubahan mekanisme pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Jika sebelumnya pencairannya dari kas negara ke Dinas Pendidikan kepada kepada sekolah (Kepsek), kini mekanismenya dipangkas. Dana BOS nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing kepala sekolah.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Ingin Mahasiswa Tangani Proyek di Desa

Perubahan ini, menurut Nadiem, untuk mempersingkat waktu agar Kepsek sebagai manager sekolah bisa segera memanfaatkan dananya. Apalagi kebutuhan sekolah itu sangat berbeda dari satu sekolah ke lainnya. Jadi yang semua restriksi itu diserhanakan.

"Untuk 2020 hanya ada satu limit yaitu maksimal 50% dana BOS boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer. Ini adalah langkah pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk membantu menyejahterakan guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak," kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).

BACA JUGA: 100 Hari Pertama, Mendikbud Nadiem Pamer 2 Paket Kebijakan Pendidikan

Dia menyebutkan, satu-satunya orang yang mengetahui siapa guru honorer yang baik mengabdi itu kepala sekolah. Jadi pemerintah memberikan kewenangan ini kepada kepala sekolah untuk menentukan.

"Jadi yang tadinya cuma 15%, akan naik menjadi maksimal 50%. Ini juga memberikan kebebasan menggunakan dalam 50% bisa untuk tenaga pendidik, seperti membiayai operator dari kepala sekolahnya. Agar dia bisa berfungsi sebagai pemimpin pembelajaran, bukan pemimpin operasional sekolah," ujarnya.

BACA JUGA: FPI Murka Dengar Umpatan Ade Armando di Acara Talkshow

Dia menambahkan, sebelumnya juga ada pembatasan maksimal 20%, sekarang kepala sekolah tidak ada limitnya. Jadi satu-satunya limit ini maksimal dari dana BOS untuk tenaga pendidik yang ditingkatkan sampai 50%.

"Ini adalah esensi dari merdeka belajar. Ini juga esensi menjadi jawaban pertama Kemendikbud, terhadap banyaknya masukan baik guru PNS maupun non PNS," katanya.

Menurut Nadiem, banyak guru honorer yang mengabdi luar biasa tetapi tidak mendapat upah yang layak. "Namun ini bukan solusi, tetapi paling tidak untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer," ujarnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler