jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta sudah memasuki PPKM Level II, berbagai objek wisata pun dibuka untuk anak usia di bawah 12 tahun, tak terkecuali Taman Impian Jaya Ancol.
"Mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali, di Jakarta.
BACA JUGA: Polisi Mulai Terapkan Ganjil Genap di Ancol dan TMII, Ini Penjelasannya
Berikut syarat masuk Ancol:
1. Tiket daring
Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring/online melalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukkan kepada petugas saat kedatangan.
BACA JUGA: Kawasan Ancol Dijaga Ketat Petugas Gabungan, Ada Apa?
2. Pakai aplikasi PeduliLindungi
Wajib unduh aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diijinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
3. Dampingi anak anda
Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
BACA JUGA: Pemprov Uji Coba Pembukaan Taman Impian Jaya Ancol dan TMII
4. Taat prokes
Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.
5. Aturan ganjil-genap
Ancol menerapkan kendaraan bermotor roda empat pribadi menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB.
Pemprov merilis Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua Corona Virus Disease 2019.
Kepgub yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 18 Oktober dan mulai berlaku pada 19 Oktober 2021 itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
"Kebijakan baru ini tentu saja tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Menurut Teuku Sahir, sejumlah wahana rekreasi yang dapat dinikmati antara lain Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol, dan Gondola.
Sementara itu, Sea World Ancol sudah dapat menerima kunjungan mulai Kamis (21/10).
Namun, aktivitas berenang di pantai belum diijinkan serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut.
"Mari kita terus tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan agar kita tetap bisa berwisata dengan aman dan nyaman," ujar Teuku Sahir. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robia