Polisi Mulai Terapkan Ganjil Genap di Ancol dan TMII, Ini Penjelasannya

Jumat, 17 September 2021 – 17:05 WIB
Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sepanjang jalan ke dan dari tempat wisata yang sedang menerapkan uji coba pembukaan.

Adapun di Jakarta diterapkan di dua lokasi yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

BACA JUGA: Evaluasi 2 Pekan Ganjil Genap, 5 Kendaraan Pejabat Terjaring

Kebijakan itu menyusul Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya  Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berdasar instruksi dan keputusan gubernur itu, mulai hari ini menerapkan ganjil genap di dua lokasi wisata tersebut.

BACA JUGA: Ganjil Genap di Puncak Bogor, Kendaraan Tetap Ramai

"Mulai hari ini tanggal 17 September 2021 akan dilaksanakan aturan ganjil genap di tempat wisata," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan kebijakan tersebut hanya berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.

BACA JUGA: Selain Ganjil Genap, Polisi Siapkan Opsi Menutup Akses ke Puncak Bogor

Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu dimulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Pria kelahiran Sumatera Utara tersebut mengatakan pengaturan pembatasan akses keluar masuknya di lokasi wisata tersebut menjelang gerbang masuk tol.

"Jadi, contoh seperti di Ancol itu di gerbang barat sebelum masuk ke gerbang Ancolnya maupun di gerbang timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ kemayoran. Itu yang kami batasi," ujar Sambodo.

Pembatasan juga dilakukan di sekitar TMII.

"Di TMII kami batasi bukan dari Taman Mini Square. Jalan itu tetap bisa, hanya ketika masuk ke area Taman Mini itu yang kami laksanakan pemeriksaan ganjil genap," ucap Sambodo.

Dia memastikan kebijakan pembatasan tersebut akan berlaku secara terus menerus untuk menjaga dan mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata. 

"Tentu kebijakan ini tidak berdiri sendiri tetapi kebijakan ini dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata itu sendiri," kata Sambodo.

Mantan Analis Kebijakan Madya bidang Binmas Baharkam Polri itu mengatakan peningkatan prokes tersebut seperti hanya membolehkan 25 persen akses masuk dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak mengunjungi lokasi wisata.

"Kapasitas yang dibatasi hanya 25 persen, lalu akses masuk harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan pendaftaran tiket secara online. Sehingga tempat-tempat wisata tetap buka tetapi dengan prokes ketat," tutur pria bermelati tiga di pundaknya itu. (cr3/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler