Ini Syarat Masuk Tempat Wisata untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Rabu, 20 Oktober 2021 – 13:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke area wisata. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke area wisata.

Hal itu sesuai dengan lampiran halaman 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level II Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Anies pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.

BACA JUGA: Ini Syarat Terbaru Liburan ke Bali

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021 DKI memasuki PPKM Level II.

BACA JUGA: Ini Syarat Penerbangan Terbaru di Bandara Angkasa Pura II

Salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Kendati demikian, Anies menyampaikan selama masa PPKM Level II setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/ tempat harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

BACA JUGA: Syarat PTM Terbatas di Jakarta Mengisi Platform Sekolah.mu, P2G: Tak Relevan

Masyarakat yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

Penerapan prokes COVID-19 dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, penegakan prokesnya diatur pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 Pergub 3/2021.

Kegiatan di tempat wisata diatur agar beroperasi dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas 25 persen serta wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler