jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pendatang baru boleh tinggal di Jakarta. Meski begitu, dia mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pendatang.
Menurut Djarot, para pendatang harus memiliki tujuan ketika datang ke Jakarta. “Apa bekerja, apa sekolah,” ucapnya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/7).
BACA JUGA: PNS DKI Menyambut Gembira Permohonaan Maaf dari Ahok
Mantan Wali Kota Blitar itu menambahkan, para pendatang harus memiliki surat pengantar dari daerah asal. Di dalam surat pengantar itu harus tersedia tujuan kedatangannya ke Jakarta.
Djarot menyatakan, para pendatang juga harus melapor kepada RT/RW tempat mereka tinggal di Jakarta. Dari RT/RW, para pendatang mesti mendapat surat keterangan dari kelurahan.
BACA JUGA: Pak Djarot Puji Obama Setinggi Langit
Politikus PDI Perjuangan itu mengimbau para pendatang untuk melapor ketika berada di Jakarta. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, para pendatang banyak yang tidak melapor.
“Kami tekankan supaya mereka melapor, sehingga ketika terjadi apa-apa bisa segera diselesaikan dengan baik,” ungkap Djarot. (gil/jpnn)
BACA JUGA: 2,2 Juta Warga Belum Balik ke Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Saiful Hidayat: Bukannya Kami Curiga
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar