Ini Syarat Tambahan Bagi Balon Pilkada Papua

Rabu, 07 Februari 2018 – 14:00 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada 2018 kemungkinan tidak dilaksanakan pada 12 Februari, sebagaimana jadwal pengumuman paslon.

Pasalnya, KPU Papua memberlakukan syarat tambahan khusus untuk pasangan bakal calon gubernur, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

BACA JUGA: Ada Ratusan Ribu Pemilih Pemula di Kota Bekasi

Karena itu, penetapan pasangan calon kemungkinan diumumkan setelah 12 Februari.

"Ada kegiatan baru yang sebelumnya enggak ada. KPU Provinsi Papua akan melaksanakan klarifikasi dan verifikasi ijazah sebagai syarat. Kemudian menyampaikan hasil dokumen persyaratan bakal calon merupakan orang Papua asli kepada MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPR Papua," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (6/2).

BACA JUGA: Ini Kendala Terbanyak Ditemui KPU Saat Verifikasi Parpol

Pasangan calon Gubernur Papua yang nantinya ditetapkan, kata Wahyu, juga disyaratkan menyampaikan visi misi dalam rapat paripurna DPR Papua.

Karena itu, KPU Papua terpaksa mengubah tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub Papua.

BACA JUGA: PPP Djan Faridz Minta KPU Hormati Putusan MK

"DPR Papua berkomitmen menyukseskan pelaksanaan Pilgub dan juga sepakat menjaga situasi dan kondisi ketenteraman dan keamanan selama pilgub," kata Wahyu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik PPP Persulit Verifikasi Faktual di DIY


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pilkada Papua   KPU  

Terpopuler