jpnn.com, JAKARTA - Sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih berbuntut panjang. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kepengurusan PPP kubu M Romahurmuziy sesuak surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun ada kantor kepengurusan partai Kakbah itu di daerah yang dalam penguasaan kubu Djan Faridz.
Di Yogyakarta, kantor DPW PPP saat ini dalam penguasaan kubu Djan Faridz. Akibatnya, KPU kesulitan melakukan verifikasi faktual sebagai syarat untuk menjadi kontestan Pemilu 2019.
BACA JUGA: KPU Belum Ketahui Hasil Verifikasi di Tingkat Provinsi
Ketua KPU DI Yogyakarta Hamdan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual ke kantor DPW PPP pada Senin laly (29/1). Tapi, kepengurusan PPP kubu Djan masih berkantor di alamat yang ada di sistem informasi partai politik (SIPOL).
“Artinya, pengurus yang versi Romi enggak ada di sana, jadi di alamat berbeda," ujar Hamdan saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/2).
BACA JUGA: PPDP Terlibat Parpol Pasti Dipecat
Menurut Hamdan, penyelenggara pemilu sudah mendatangi kantor DPW PPP di Jalan Tentara Rakyat Mataram sebagaimana tertera di SIPOL. Sebab, di tempat itulah alamat kantor PPP Yogyakarta berada.
Namun, tim verifikasi dari KPU tidak menemukan nama-nama pengurus yang sebelumnya dilampirkan DPP PPP kubu Romy ke dalam Sipol saat mendaftar sebagai peserta pemilu beberapa waktu lalu. Sebaliknya, di kantor itu justru yang ada pengurus PPP kubu Djan.
BACA JUGA: Akhirnya, PKPI Lolos Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat
“Sehingga kami tidak bisa melakukan verifikasi apa pun. Sebab kan pengurus yang tertera dengan yang kami temui tidak sama. Jadi syarat domisili kantor, pengurus dan keterwakilan 30 persen perempuan tidak terpenuhi. Kami nyatakan untuk sementara belum memenuhi syarat (BMS)," ucapnya.
Penyelenggara, kata Hamdan kemudian, masih memberi kesempatan pada PPP DIY melakukan perbaikan. Misalnya, jika memang kantor telah berpindah maka data dalam sipol juga harus diubah.
"Jadi, data di sipol itu juga harus diubah. Kan ini terkait dengan domisili parpol, kalau misal data sipol enggak diubah, maka kami nanti akan datang lagi ke Jalan Tentara Rakyat Mataram. Jadi syaratnya, diubah dulu di sipol," tutur Hamdan.
Menurut Hamdan, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap DPW PPP DIY pada 3 Februari mendatang. Jika DPP PPP tidak mengubah alamat kantor DPW PPP DIY yang tertera dalam Sipol, maka KPU akan kembali ke alamat yang tertera, yaitu di Jalan Tentara Rakyat Mataram.
"Statusnya (alamat kantor PPP DI Yogyakarta yang lama,red) aset parpol yang diperebutkan dua kubu. Nah, kubu Pak Romy enggak bisa datang ke kantor itu. Makanya waktu mau verifikasi faktual, kami enggak ketemu dengan pengurus sesuai SK Kemenkumham," pungkas Hamdan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKPI Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
Redaktur & Reporter : Ken Girsang