jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri secara resmi telah melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari-14 Januari 2021.
WNA dilarang masuk Indonesia menyusul kabar beredarnya mutasi baru Covid-19 di luar negeri. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Dibubarkan, Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil DPR, Rizieq Shihab Siap Melawan
Kendati demikian, Retno mengatakan larangan kunjungan ke Indonesia tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat kementerian dari luar negeri. Kunjungan pejabat dari luar negeri masih diperbolehkan dengan syarat protokol kesehatan ketat.
Menanggapi hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali merinci aturan lengkap terkait protokol kesehatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional:
BACA JUGA: Satgas Siapkan 104 Hotel untuk Karantina Penumpang Luar Negeri, Khusus WNI Dibiayai Pemerintah
1. WNI yang telah tiba di Indonesia wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.
2. WNI setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Usai melakukan karantina, WNI dari luar negeri masih harus melakukan pemeriksaan PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.
3. Apabila positif Covid-19, maka WNI tersebut harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Dalam hal ini biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA: Pak Ganjar Tak Menyangka Selawat Bersama Habib Syech Diikuti WNI di Luar Negeri
4. Satgas Covid-19 daerah bakal dibantu oleh otoritas penyedia transportasi umum untuk berkoordinasi dalam pemantauan ini. Selanjutnya, kementerian/lembaga atau TNI/Polri pun memiliki wewenang untuk membatalkan perjalanan WNA yang kedapatan melanggar.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan mengimbau WNI mengurungkan niat untuk bepergian keluar negeri di masa pandemi Covid-19.
"Kami imbau khususnya WNI untuk kiranya menunda perjalanan luar negeri, kiranya dapat dipertimbangkan dengan matang," kata Cecep dalam dialog 'Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing' di YouTube BNPB.
"WNI tak perlu keluar negeri jika tak ada keperluan yang mendesak. Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Natalia