Satgas Siapkan 104 Hotel untuk Karantina Penumpang Luar Negeri, Khusus WNI Dibiayai Pemerintah

Rabu, 30 Desember 2020 – 09:33 WIB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat rapat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12). Foto: dokumentasi Satgas COVID-19.

jpnn.com, TANGERANG - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan restu kepada pihak hotel yang ditunjuk untuk melayani karantina sementara bagi penumpang pesawat dari luar negeri pada 30-31 Desember 2020, tetap dibuka untuk tamu umum.

Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan antara Satgas COVID-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

BACA JUGA: Satgas Yakin Vaksin Mampu Perangi Varian Baru Covid-19

Selain itu, kebijakan itu juga sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia per 1-14 Januari 2021.

"Bahwa hotel yang sudah dipesan’ (untuk karantina) tetap boleh melayani tamu umum," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12).

BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Saya sebagai Gubernur Sumut Belum Mengizinkan

Karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel sebagai antisipasi adanya potensi penyebaran COVID-19 jenis varian baru VUI-202012/01, sebagai garis keturunan strain B-117 yang diduga berasal dari Inggris.

Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia, jenis virus varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari.

BACA JUGA: Guspardi Gaus Angkat Bicara soal Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI di Megamendung

Dalam implementasinya, para penumpang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara.

Karantina itu dilakukan di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan COVID-19 bersama PHRI.

Mengenai biaya, kata Doni, khusus bagi penumpang WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan tersebut.

Sementara bagi WNA, biayanya dibebankan kepada penumpang. "Kalau WNI nanti dibiayai oleh Pemerintah," ungkap Doni.

Apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan.

Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas COVID-19.

"Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri," jelas Doni.

Menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.

Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar.(fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler