Ini Syarat Wajib untuk Calon Penumpang Lion Air di Masa Pandemi Covid-19

Minggu, 10 Mei 2020 – 16:54 WIB
Maskapai Lion Air. Foto dok Lion Air

jpnn.com, JAKARTA - Lion Air, Wings Air, Batik Air kembali beroperasi melayani penerbangan domestik pada Minggu (10/ 5).

Lion Air Group melakukan penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan.

BACA JUGA: Maskapai Lion Air Group Bakal Mengudara Besok, Cek Cara Beli Tiketnya di Sini

"Seluruh penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.

Dia menambahkan seluruh penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Sriwijaya Air Group Kembali Layani Penerbangan Domestik, Ini Jadwal dan Syaratnya

"Seluruh penerbangan domestik Batik Air tetap di Terminal 2E. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," ungkapnya.

Danang mengatakan untuk proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon tamu atau penumpang Lion Air Group, tiba lebih awal di terminal yakni empat jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rakyat Sedang Bingung, Ruhut di Antara Sri Mulyani vs Anies Baswedan

Kemudian, menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau SK sehat, SK perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Memakai masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara.

Kemudian mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).

"Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat," paparnya.

Kriteria dan syarat persyaratan pengecualian calon penumpang mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Pertama, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta ialah menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

Bisa juga disertai surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau rumah sakit atau puskesmas atau klinik kesehatan.

“Menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon dua. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN atau BUMD, UPT, Satker, organisasi non-pemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor,” ungkapnya.

Danang mengatakan bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

“Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), dan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan),” ujar Danang.

Untuk persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau PCR test atau surat keterangan sehat dari dinkes, RS, puskesmas, klinik kesehatan.

Kemudian, menunjukkan identitas diri atau KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, surat rujukan dari RS untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

“Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia),” kata Danang.

Dia menambahkan untuk persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau PCR test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, RS, puskesmas, klinik kesehatan.

Kemudian, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal), surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).

“Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar). Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas,” ujarnya.

“Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, termasuk menggunakan masker sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud," pungkasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler