jpnn.com, JAKARTA - Maskapai Lion Air Group bakal kembali beroperasi melayani penerbangan domestik mulai Minggu (10/5) besok.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada aturan yang telah diterbitkan pemerintah.
BACA JUGA: Begini Persyaratan Pengecualian Calon Penumpang Lion Air Group
1. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
2. Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA: Citilink Kembali Layani Penerbangan, Berikut Syarat-syaratnya
"Lion Air Group memfasilitasi kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899," ujar Danang.
Serta melalui www.lionair.co.id , www.batikair.com dan aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air.
BACA JUGA: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Tindaklanjuti SE Gugus Tugas
"Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut," jelasnya.
Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy