Ini Tahapan Pemilu 2019, Pencoblosan Digelar 17 April

Selasa, 25 April 2017 – 17:23 WIB
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyepakati hal penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Kesepakatan itu mencakup tahap Pemilu 2019 termasuk hari pencoblosannya.

"Kami menyepakati Pemilu 2019 akan dilaksanakan hari Rabu, 17 April 2019," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Selasa (25/4).

BACA JUGA: Lima Isu Krusial RUU Pemilu Belum Disepakati

Pemilihan Rabu sebagai hari pencoblosan sudah didasari berbagai pertimbangan. Menurut Lukman, Rabu sudah menjadi hari pelaksanaan pemilu dan pilkada.

"Pertimbangan praktis adalah hari Rabu dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya partisipsi pemilih," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

BACA JUGA: Capres Kampanye Hanya Enam Bulan

Sedangkan tanggal 17 dipilih karena pertimbangan tidak ada paslon presiden maupun partai yang mendapat nomor urut 17. Pemerintah dan Pansus RUU Pemili berasumsi jumlah parpol kontestan Pemilu 2019 tidak lebih dari 15.

Diperkirakan, partai yang akan ikut pemilu hanya 15 parpol. Andai syarat presidentian threshold nol persen, maka maksimal jumlah calon presiden adalah 15 orang.(fat/jpnn)

BACA JUGA: PAN Buka Pendaftaran Bacaleg 2019, tak Harus Kader

Berikut hal penting lain tentang tahapan pemilu yang disepakati:

  1. Masa kampanye dipersingkat hanya enam bulan. Pemilu yang lalu masa kampanye selama 1 tahun. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019.
  2. Tahapan pelaksanaan pemilu dipersingkat  menjadi 18 bulan, atau 18 bulan sebelum hari H, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2017. Tahapan awal yang dilaksanakan pada 1 Oktober 1017 adalah verifikasi parpol peserta pemilu. Pada pemilu sebelumnya tahapan pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari H. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan.
  3. Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018.
  4. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD dan DPRD pada bulan Mei 2018
  5. Pengajuan bakal calon Presiden dan Wapres pada bulan Agustus 2018
  6. Penetapan DCS DPR, DPD dan DPRD pada bulan Agustus 2018
  7. Penetapan calon Presiden dan Wapres serta DCT pada bulan September 2018
  8. Pelantikan DPRD Kab/Kota dan Provinsi pada bulan Agustus - September 2019
  9. Pelantikan DPR dan DPD terpilih hasil Pemilu 2019 pada tanggal 1 Oktober 2019
  10. Pelantikan Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober 2019

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, KPU Periode Ini Bisa Jaga Independensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler