Lima Isu Krusial RUU Pemilu Belum Disepakati

Minggu, 23 April 2017 – 06:01 WIB
Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga kini, sejumlah poin krusial belum juga disepakati Pansus RUU Pemilu.

Lobi-lobi antara ketua partai dan fraksi menjadi penentu dalam menyepakati isu penting yang akan sangat menentukan pelaksanaan pemilu 2019 mendatang. Negoisasi di antara partai belum membuahkan hasil.

BACA JUGA: Capres Kampanye Hanya Enam Bulan

Anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, lima isu krusial belum sepenuhnya disepakati.

Yaitu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, konversi suara ke kursi dan jumlah kursi per dapil. “Sampai sekarang belum disepakati,” terang dia.

BACA JUGA: Surat Terbuka Senator Dari Ujung Timur Nusantara

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi mengatakan, ambang batas parlemen sempat diberitakan sudah disepakati, tapi sejatinya belum semua fraksi menyetujui angka 5 persen.

Memang, kebanyakan setuju dengan angka itu, tapi belum final. Hingga saat ini poin itu juga belum disepakati.

BACA JUGA: Panja RUU Pemilu Terus Bahas Isu-isu Krusial

Ambang batas presiden, kobversi suara, sistem pemilu dan jumlah kursi per dapil juga masih alot. Kapan pokok penting itu disepakati? Pihaknya belum bisa memastikan.

Anggota pansus hanya menyampaikan pendapat dan suara fraksi masing-masing. Menurut dia, dari lima poin itu, dua diantaranya, yaitu jumlah kursi per dapil dan sistem pemilu kemungkinan bisa secepatnya disepakati.

Namun, untuk ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan konversi suara yang akan alot.

Sirmadji, anggota Pansus dari Fraksi PDIP mengatakan, anggota pansus hanya petugas partai. Apa yang berkembang di sini, dia sampaikan kepada petinggi partai.

Jadi, para ketua partai dan ketua fraksi yang akan melakukan lobi-lobi untuk mencapai kesepakatan. “Kami tidak tahu seperti apa dinamika di antara ketua partai,” ucap dia Kemarin (22/4).

Lobi-lobi pucuk pimpinan yang akan menentukan kesepakatan poin krusial. Dia berharap, sebelum masuk rapat pleno, poin itu sudah disepakati, sehingga saat pleno nanti tinggal ketok palu saja.

“Sudah ada perdebatan lagi, tinggal mengesahkan saja,” terang mantan Ketua DPD PDIP Jatim itu.

Sementara itu, pembahasan pasal-pasal di Pansus RUU Pemilu yang masih menyisakan sejumlah isu krusial, kini berhadapan dengan sisa waktu yang tinggal hitungan hari.

Dengan perkembangan pembahasan yang terjadi beberapa hari terakhir, kemungkinan besar pembahasan RUU Pemilu akan molor atau dilakukan perpanjangan waktu.

Anggota Pansus RUU Pemilu Hetifah Sjaifudian menyatakan, waktu pembahasan RUU Pemilu bisa jadi diperpanjang, pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum.

KPU dalam penyampaian mengusulkan pemangkasan tahapan pemilu hingga enam bulan lamanya. Sehingga pemangkasan itu bisa digunakan untuk pembahasan poin-poin krusial RUU Pemilu.

"Waktu itu disampaikan tahapan bisa dikurangi, sehingga pansus masih bisa bernapas," kata Hetifah.

Menurut Hetifah, pansus RUU Pemilu menyambut usulan pemangkasan tahapan itu. Namun, pemangkasan itu belum tentu bisa digunakan begitu saja oleh pansus untuk memperpanjang pembahasan.

Ada sejumlah tahapan lain yang masa waktunya dirasa pendek bisa direvisi untuk ditambah waktunya.

"Misalkan waktu untuk mengumpulkan berkas aduan kita perpanjang, atau proses persidangan di MK bisa ditambah. Sehingga nanti bisa ketemu titik waktu yang pas dimana," kata Hetifah.

Meski begitu, Hetifah secara pribadi meminta agar Pansus tetap konsisten pada jadwal yang sudah disepakati.

Dalam hal ini, tenggat waktu yang ada tetap dioptimalkan untuk menyelesaikan pembahasan, meski terbuka peluang adanya perpanjangan pembahasan. "Meski bisa bernapas, kita sebaiknya konsisten saja," ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi Titi Anggraini menilai, pembahasan RUU Pemilu di Pansus nampaknya tidak akan selesai pada 28 April nanti.

Meski ada skenario untuk memperpendek tahapan, rencana itu harua dipertimbangkan dan diambil keputusan lebih serius.

"Meski ada opsi itu, desain ke depan tidak boleh mengurangi kualitas persiapan pemilu," kata Titi.

Menurut Titi, Pansus juga harus bisa memastikan bahwa penyelenggara pemilu bisa bekerja optimal dalam tahapan yang pendek.

Sebab, banyak problem nonteknis diluar penyelenggara pemilu yang bisa menghambat. Namun, jika memang ada upaya untuk menyelesaikan tepat waktu, Titi berharap pansus bisa menghasilkan RUU yang komperehensif.

"Jangan sampai ada catatan-catatan ketidaksinkronan, karena dikejar buru-buru," tandasnya. (lum/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Poin Baru dalam Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler