jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, terdapat sejumlah tahapan yang dapat dipangkas ketika nantinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tiga daerah tetap digelar di 2015.
"Kalau dilihat standar awal kami, verifikasi kesehatan atau cek kesehatan sekian hari, nanti bisa di mampatkan selama tidak melanggar undang-undang," ujar Hadar, Kamis (1/10).
BACA JUGA: KPU di Tiga Daerah Ini Diminta Ubah Jadwal Pilkada
Selain itu juga masa kampanye, tetap harus dilaksanakan. Namun terdapat kemungkinan tidak sama jumlah waktunya dengan daerah yang sejak awal sudah ditetapkan menggelar pilkada di 2015.
"Tapi kalau untuk sosialisasi, di undang-undang kan sudah dibilang terbatas sepuluh hari. Kalau sudah disebut secara spesifik sekian hari, seperti periode meminta masukan masyarakat perihal DPS (daftar pemilih sementara), tidak bisa dimampatkan. Tapi kalau undang-undang menyebut selambat-lambatnya kaya gitu, itu bisa di pendekkan," ujar Hadar.
BACA JUGA: Beriman Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga
Menurut Hadar, pada hakikatnya pelaksanaan pilkada di semua daerah, akan berlaku aturan umum terlebih dahulu. Termasuk di tiga daerah yang sebelumnya diundur pilkadanya ke 2017, karena hanya terdapat calon tunggal.
Karena itu kalau di suatu daerah terdapat calon yang meninggal dunia, sehingga mengakibatkan hanya terdapat calon tunggal, partai boleh mengajukan calon pengganti terlebih dahulu.
BACA JUGA: KPU Segera Terbitkan Peraturan Khusus Calon Tunggal
"Seharusnya dibolehkan mengganti dulu. Tapi kalau sudah dikasih kesempatan tetap calon tunggal, ya maka akan diberlakukan sesuai PKPU yang baru nanti. Jadi tetap harus kami laksanakan, enggak main potong-potong juga. Walaupun kami harus membaca ini secara lebih luas. Ini yang sedang kami coba dalam PKPU ini," ujar Hadar. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Masalah Teknis Referendum Pilkada versi Fadli Zon
Redaktur : Tim Redaksi