jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan janjinya, bekerja cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada tetap digelar meski hanya diikuti calon tunggal kepala daerah.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, kini rancangan Peraturan KPU terkait calon tunggal, sudah hampir final. Untuk kemudian segera dikirimkan ke Komisi II DPR.
BACA JUGA: Ini Masalah Teknis Referendum Pilkada versi Fadli Zon
“Besok (Jumat, red) kami akan rapat finalisasi. Kemudian akan kirimkan ke Komisi II DPR untuk minta waktu konsultasi,” ujar Hadar Nafis Gumay, Kamis (1/10).
Selain itu, Hadar juga memerkirakan pihaknya akan mengundang pemangku kepentingan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk uji publik terhadap rancangan PKPU tersebut.
BACA JUGA: Politikus PDIP Desak DPR Revisi UU Pilkada
Menurut Hadar, penyelenggara pemilu tidak merevisi sejumlah PKPU pascaputusan MK. Namun menghadirkan satu PKPU tersendiri.
“Jadi PKPU yang tersendiri ini (soal calon tunggal, red) kurang lebih akan mengatur semua. Jadi bukan PKPU tersebar seperti hanya bicara logistik, sosialisasi, atau kampanyenya. Kami buat masing-masing satu di sini (PKPU baru), memuat semua hal yang ada kaitannya dalam pelaksanaan pilkada kalau paslonnya (pasangan calon tunggal) tunggal,” ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA JUGA: DKPP Akui Sengaja tak Segera Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Kritisi Pasal Homoseksual
Redaktur : Tim Redaksi