jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan ada problem teknis di dalam referendum ‘YA’ atau ‘TIDAK’ terhadap pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (Paslon). Masalahnya, menurut Fadli, kalau yang memilih kurang dari 50 persen dari keseluruhan daftar pemilih tetap.
“Pada daftar pemilih tetap (DPT) misalnya tercatat sekitar 50 ribu pemilih, sementara yang menggunakan hak pilihnya hanya 200 orang. Pertanyaannya, yang tidak memilih itu siapa?,” kata Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (1/10).
BACA JUGA: Politikus PDIP Desak DPR Revisi UU Pilkada
Tapi karena mekanisme pemilihan pilkada calon tunggal tersebut sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), secara prinsip DPR menghormatinya.
“Pihak terkait mestinya sesegera mungkin merumuskan proses pengambilan keputusannya agar tidak jadi masalah nantinya,” pinta Fadli Zon.
BACA JUGA: DKPP Akui Sengaja tak Segera Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan sependapat dengan Putusan MK tersebut. “Terhadap calon tunggal sudah tepat digunakan dua opsi yakni ‘YA’ atau ‘TIDAK’ terhadap calon tunggal, “Tidak dengan kertas kosong,” tegasnya.
Selain itu, Fadli Zon juga menyesalkan sikap pemerintah yang menolak revisi UU Pilkada sehingga UU Pilkada yang saat ini menjadi legalitas Pilkada serentak tidak sempurna.
BACA JUGA: PKS Kritisi Pasal Homoseksual
“Pemerintah menolak revisi UU Pilkada, berarti UU yang dipakai sekarang cacat, padahal waktu masih ada,” imbuhnya.
Terakhir, Fadli menyatakan kekhawatirannya terhadap putusan MK tersebut dalam kaitan pilkada serentak 2017.
“Sangat mungkin terjadi satu pasang kuat mengambil semua dukungan partai politik yang ada sehingga maju sendiri. Ini harus diperjelas aturan teknisnya,” pinta Fadli Zon.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Target Jadi Pemenang Kedua Pemilu 2019
Redaktur : Tim Redaksi