jpnn.com, MEDAN - Pihak kepolisian menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Darwin Sitepu.
Kedelapan tersangka yang menghabisi korban dengan cara dibakar itu adalah FS, IS, LS, ABS, PS, SS, M, dan EDS. Mereka masih memiliki hubungan keluarga dari kakek- nenek.
BACA JUGA: Darwin Sitepu Dibakar Hidup-Hidup, Motif 8 Pelakunya Akhirnya Terungkap, Ternyata
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan bahwa pembunuhan itu memang sudah direncanakan oleh para tersangka.
Mereka sudah mempersiapkan bensin hingga senapan angin untuk menghabisi nyawa korban.
BACA JUGA: Identitas & Chat Mesum Oknum Dosen Unsri Viral di Medsos, Kompol Masnoni Bilang Begini
Kejadian berawal pada Kamis (2/12) sekitar pukul 07.10 WIB, saat itu para tersangka mendatangi gubuk di lahan yang dijaga oleh Darwin Sitepu di Dusun Huta Jering, Desa Belintang, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pada saat itu, korban sedang makan bersama rekan-rekannya.
Kemudian tersangka PS menyuruh korban bersama rekan-rekannya untuk meninggalkan gubuk tersebut. Namun, permintaan tersangka ditolak oleh Darwin.
"Dia menolak dengan alasan sudah dipekerjakan untuk menjaga lahan tersebut," kata AKBP Ferio Sano Ginting, Kamis (9/12).
Karena korban bersikukuh untuk tidak meninggalkan gubuk tersebut, tersangka IS kemudian memukul bagian pundak korban dengan popor senapan angin.
Lalu dari arah belakang tersangka LS menyiram tubuh korban dengan minyak bensin yang sudah dibawa oleh para tersangka.
Kemudian tersangka SS menghidupkan obor dengan mancis dan langsung membakar tubuh korban.
"Rekan-rekan korban yang melihat korban telah dilalap api langsung pergi meninggalkan gubuk tersebut," ujarnya.
Tak hanya sampai di situ, setelah membakar korban, salah seorang tersangka berinisial ABS kemudian menembak dada sebelah kiri korban dengan menggunakan senapan angin yang sudah dirampasnya dari tersangka SS.
"Para tersangka juga memukul korban dengan kayu hingga melempar korban dengan batu," ujar Ferio.
Setelah memastikan korban tewas, para tersangka kemudian membakar gubuk milik korban. Lalu para pelaku kembali ke rumahnya masing-masing seusai melakukan perbuatan sadis tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 187 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan tanah.
Para tersangka mengklaim bahwa lahan yang dijaga oleh korban merupakan warisan dari keluarga mereka terdahulu.
Sementara korban menjaga lahan tersebut kepada seseorang berinisial A yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan SK Camat.
Namun, Tatan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan SK Kementerian Kehutanan.
"Jadi, ini masuk hutan produksi terbatas.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Mereka sama-sama mengkalim, tetapi tidak dikuatkan dengan kepemilikan yang ada," sebut Tatan. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni